Suhardiman Amby Bantah Terima Mobil Mewah, Tantang Jaksa Tunjukkan BPKB di Sidang Tipikor

Suhardiman Amby Bantah Terima Mobil Mewah, Tantang Jaksa Tunjukkan BPKB di Sidang Tipikor

PEKANBARU, LIPO - Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby membantah menerima dua mobil mewah yang menjadi barang bukti dugaan suap jabatan di Pemkab Kuansing.

Bantahan itu disampaikan Suhardiman saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Sekda Kuansing nonaktif Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Jumat (16/10/2026).

Advokat Suhardiman, Rizki Poliang, mengatakan kliennya tegas menyatakan tidak pernah menerima Mitsubishi Pajero Sport maupun Toyota Land Cruiser yang dipersoalkan jaksa.

"Terkait jalannya persidangan, Suhardiman menerangkan dirinya tidak pernah menerima LC maupun Pajero," kata Rizki kepada awak media, Jumat (16/10/2026).

Momen menarik terjadi saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut Pajero Sport tersebut telah balik nama atas nama Suci Nitia Edward, istri Suhardiman.

Suhardiman langsung membantah dan menantang jaksa untuk menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) di persidangan.

"Hal tersebut dibantah dan Suhardiman meminta agar BPKB mobil tersebut diperlihatkan," ujar Rizki.

Namun hingga sidang berakhir, tantangan itu tak terjawab. 

"Sampai selesai persidangan, JPU tidak memperlihatkan BPKB Pajero tersebut," ungkapnya.

Diketahui, dua mobil itu didakwa KPK sebagai suap dari Zulkarnain kepada Suhardiman senilai Rp2,75 miliar untuk memuluskan jabatan. 

Pajero Sport 2022 senilai Rp700 juta diduga untuk jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing 2022, dan Land Cruiser 300 GR-Sport 2023 senilai Rp2,05 miliar untuk jabatan Sekda Kuansing 2025.

Suhardiman sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara yang sama, namun belum disidangkan sebagai terdakwa karena penyidikan masih berjalan.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index