MALUKU, LIPO - Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) bersama Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan pungutan liar dana revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026.
Penggeledahan dilakukan Kamis (15/10/2026) dan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri SBT Ilham Wahdini, SH., MH., didampingi Kasi Pidsus Eko Vitiyandono, SH., MH., dan Kasi Intel Chandra Saputra, SH.
Tim menyasar tiga lokasi di Kabupaten Seram Bagian Timur. Pertama, Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten SBT. Kedua, Ruang Sekretariat Revit di SMP Negeri 4 Seram Bagian Timur di Jalan Ampera, Bula, Kecamatan Bula. Ketiga, lokasi lain yang diduga menjadi tempat pengumpulan uang potongan dari kepala sekolah penerima bantuan revitalisasi.
Penggeledahan dilakukan karena adanya kekhawatiran barang bukti dirusak atau dihilangkan.
Pada hari yang sama, Tim Kejari SBT bersama Tim Pidsus Kejati Maluku yang dipimpin Kasi Dik pada Aspidsus Kejati Maluku, Azer Jongker Orno, SH., MH., juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di salah satu lokasi di Kota Ambon.
Kajari SBT Ilham Wahdini menyebutkan, nilai dugaan pemerasan, pungli, hingga gratifikasi dalam perkara ini diperkirakan lebih dari Rp1 miliar dan berpotensi terus bertambah.
"Nilai tersebut kemungkinan masih akan bertambah berdasarkan hasil penghitungan dan/atau pemeriksaan saksi-saksi nantinya," kata Ilham dalam siaran pers.
Kejari menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026 tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oknum.
Kejari SBT juga mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak menghambat penegakan hukum maupun mempengaruhi saksi dalam memberikan keterangan.*****