Siak, Lipo-Dalam upaya meningkatkan ekonomi dan kesejahtaran masyarakat tempatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak telah mengulirkan program pengembangan perkebunan kepala sawit tahap II tahun 2015-2016 seluas 598 hektar di Kampung Merempan Hilir atau Kampung Rawang Air Putih.
Namun dalam perjalanannya, program tersebut dinilai tidak transparan dan tidak tepat sasaran. Hal tersebut ditegaskan seoarang Tokoh Masyarakat Merempan Hilir, H Itan.
Ia menyatakan, kebun sawit yang dibangun di atas lahan masyarakat tersebut pada tahun 2015 lalu sudah dikeluarkannya SK pembagiannya oleh pihak Pemkab Siak termasuk surat penetapan nama nama petani peserta Program Pengembangan perkebunan sawit masyarakat khususnya di Merempan hilir atau Kampung Rawang Air Putih .
"Kami sebagai pemilik lahan menolak SK yang dikeluarkan Pemkab Siak itu. Pasalnya pembuatan SK No.25/2015 kami nilai tidak transparan dan pemilik lahan tidak pernah dilibatkan masalah ini, " tegas H Itan.
Dia mengungkapkan, di dalam kelompok lahan tersebut, Pemkab Siak juga memasukan sejumlah nama anggota DPRD Siak sebagai penerima lahan sawit untuk masyarakat miskin itu.
"Karena itu, kami minta SK Bupati tahun 2015 itu dibatalkan. Kami melihat dalam pembuatan SK itu, Bupati Siak tidak mengetahui jika ada nama anggota dewan di dalamnnya. Apalagi sejumlah nama anggota dewan yang mendapat jatah sawit rakyat meskin itu merupakan lawan politiknya di Pilkada kemarin, " tegasnya.
Ia menambahkan, jika Pemkab Siak tidak bersedia membatalkan SK tersebut, kedepan masyarakat akan menempuh jalur hukum.
"Kasihan masyarakat miskin, jatahnya diberikan kepada anggota dewan, zalim betul dinas yang telah memasukan nama nama anggota dewan sebagai penerima lahan sawit itu, " keluh H Itan. (Lipo*13)
Ikuti LIPO Online di GoogleNews
Namun dalam perjalanannya, program tersebut dinilai tidak transparan dan tidak tepat sasaran. Hal tersebut ditegaskan seoarang Tokoh Masyarakat Merempan Hilir, H Itan.
Ia menyatakan, kebun sawit yang dibangun di atas lahan masyarakat tersebut pada tahun 2015 lalu sudah dikeluarkannya SK pembagiannya oleh pihak Pemkab Siak termasuk surat penetapan nama nama petani peserta Program Pengembangan perkebunan sawit masyarakat khususnya di Merempan hilir atau Kampung Rawang Air Putih .
"Kami sebagai pemilik lahan menolak SK yang dikeluarkan Pemkab Siak itu. Pasalnya pembuatan SK No.25/2015 kami nilai tidak transparan dan pemilik lahan tidak pernah dilibatkan masalah ini, " tegas H Itan.
Dia mengungkapkan, di dalam kelompok lahan tersebut, Pemkab Siak juga memasukan sejumlah nama anggota DPRD Siak sebagai penerima lahan sawit untuk masyarakat miskin itu.
"Karena itu, kami minta SK Bupati tahun 2015 itu dibatalkan. Kami melihat dalam pembuatan SK itu, Bupati Siak tidak mengetahui jika ada nama anggota dewan di dalamnnya. Apalagi sejumlah nama anggota dewan yang mendapat jatah sawit rakyat meskin itu merupakan lawan politiknya di Pilkada kemarin, " tegasnya.
Ia menambahkan, jika Pemkab Siak tidak bersedia membatalkan SK tersebut, kedepan masyarakat akan menempuh jalur hukum.
"Kasihan masyarakat miskin, jatahnya diberikan kepada anggota dewan, zalim betul dinas yang telah memasukan nama nama anggota dewan sebagai penerima lahan sawit itu, " keluh H Itan. (Lipo*13)