Tembilahan, LIPO-Wakil Bupati (Wabup) Indragiri Hilir (Inhil), H Rosman Malomo menyampaikan nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2016, Senin (31/10/2016) malam.
Penyampaian pidato pengantar Bupati Inhil ini, dilakukan pada Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Dani M Nursalam didampingi para Wakil Ketua DPRD di aula gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan.
Turut hadir saat itu, anggota DPRD dan sejumlah Pejabat Eselon di lingkungan Pemkab Inhil.
Wabup Rosman dalam pidatonya mengatakan, rasionalisasi dan penyesuaian terhadap APBD tahun 2016 pada realitasnya dipicu oleh kebijakan Pemerintah Pusat, diantaranya Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rincian APBN tahun 2016 sebagai pengganti dari Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian APBN tahun 2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum tahun 2016.
Dengan demikian, pada Pendapatan Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp. 90.079.398.454,00. Dimana, pada APBD Murni sebesar Rp 1.945.125.829.492,02 menjadi Rp. 2.035.205.227.946,02 pada Rancangan APBD-P.
Sedangkan Belanja Daerah pada Rancangan APBD-P mengalami penurunan sebesar Rp.91.487.037.720,95. Dimana, semula pada APBD murni sebesar Rp.2.479.115.150.395,79.
Setelah dilakukan rasionalisasi terhadap kebijakan Pemerintah Pusat. APBD-P direncanakan sebesar Rp.2.387.628.112.674,84. Dimana, Belanja Daerah dipergunakan untuk belanja langsung dan tidak langsung.
Sementara, pada pembiyaan mengalami penurunan sebesar Rp.187.814.930.174,95 atau 32,72 persen dari APBD Murni sebesar Rp.573.979.753.050,77 perkiraan SILPA, sehingga pada APBD-P realitas SILPA diperkirakan sebesar Rp.386.164.822.875,82.
Adapun pembiayaan netto, digunakan untuk menutupi defisit Belanja pada APBD-P sebesar Rp.352.422.884.728,82.(lipo*7)
Penyampaian pidato pengantar Bupati Inhil ini, dilakukan pada Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Dani M Nursalam didampingi para Wakil Ketua DPRD di aula gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan.
Turut hadir saat itu, anggota DPRD dan sejumlah Pejabat Eselon di lingkungan Pemkab Inhil.
Wabup Rosman dalam pidatonya mengatakan, rasionalisasi dan penyesuaian terhadap APBD tahun 2016 pada realitasnya dipicu oleh kebijakan Pemerintah Pusat, diantaranya Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rincian APBN tahun 2016 sebagai pengganti dari Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian APBN tahun 2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum tahun 2016.
Dengan demikian, pada Pendapatan Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp. 90.079.398.454,00. Dimana, pada APBD Murni sebesar Rp 1.945.125.829.492,02 menjadi Rp. 2.035.205.227.946,02 pada Rancangan APBD-P.
Sedangkan Belanja Daerah pada Rancangan APBD-P mengalami penurunan sebesar Rp.91.487.037.720,95. Dimana, semula pada APBD murni sebesar Rp.2.479.115.150.395,79.
Setelah dilakukan rasionalisasi terhadap kebijakan Pemerintah Pusat. APBD-P direncanakan sebesar Rp.2.387.628.112.674,84. Dimana, Belanja Daerah dipergunakan untuk belanja langsung dan tidak langsung.
Sementara, pada pembiyaan mengalami penurunan sebesar Rp.187.814.930.174,95 atau 32,72 persen dari APBD Murni sebesar Rp.573.979.753.050,77 perkiraan SILPA, sehingga pada APBD-P realitas SILPA diperkirakan sebesar Rp.386.164.822.875,82.
Adapun pembiayaan netto, digunakan untuk menutupi defisit Belanja pada APBD-P sebesar Rp.352.422.884.728,82.(lipo*7)