Tembilahan, Lipo-Keikutsertaan masyarakat secara swadaya sangat diharapkan, dalam upaya mendukung pelaksanaan dan kesuksesan program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) di lapangan.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Inhil, H Yulizal saat berbincang dengan awak media di kantornya, belum lama ini.
Dikatakan Yulizal, swadaya adalah kemauan dan kemampuan masyarakat, yang disumbangkan sebagai bagian dari rasa ikut memiliki terhadap program yang dilaksanakan.
"Swadaya masyarakat merupakan salah satu wujud partisipasi dalam pelaksanaan tahapan program DMIJ," kata Yulizal.
Swadaya tersebut, lanjut mantan Kabag Keuangan pada Sekretariat DPRD Inhil ini, bisa diwujudkan dengan menyumbangkan tenaga, dana maupun material pada saat pelaksanaan kegiatan.
Dimana, dasar keswadayaan adalah kerelaan masyarakat, sehingga harus dipastikan keikutsertaan masyarakat itu bebas dari tekanan atau keterpaksaan dari pihak manapun.
"Pendamping Desa (PD) dan Fasilitator Masyarakat (FM) berkewajiban menginventarisir swadaya masyarakat dan membuat laporan realisasi swadaya masyarakat," tambahnya.
Dengan begitu, diharapkan pelaksanaan program unggulan Pemkab Inhil di bawah kepemimpinan Bupati HM Wardan ini dapat berjalan dengan baik, lancar dan sukses.
"Semua itu, dalam upaya membangun dan memajukan daerah, serta meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat," imbuhnya. (Lipo*7)
Ikuti LIPO Online di Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Inhil, H Yulizal saat berbincang dengan awak media di kantornya, belum lama ini.
Dikatakan Yulizal, swadaya adalah kemauan dan kemampuan masyarakat, yang disumbangkan sebagai bagian dari rasa ikut memiliki terhadap program yang dilaksanakan.
"Swadaya masyarakat merupakan salah satu wujud partisipasi dalam pelaksanaan tahapan program DMIJ," kata Yulizal.
Swadaya tersebut, lanjut mantan Kabag Keuangan pada Sekretariat DPRD Inhil ini, bisa diwujudkan dengan menyumbangkan tenaga, dana maupun material pada saat pelaksanaan kegiatan.
Dimana, dasar keswadayaan adalah kerelaan masyarakat, sehingga harus dipastikan keikutsertaan masyarakat itu bebas dari tekanan atau keterpaksaan dari pihak manapun.
"Pendamping Desa (PD) dan Fasilitator Masyarakat (FM) berkewajiban menginventarisir swadaya masyarakat dan membuat laporan realisasi swadaya masyarakat," tambahnya.
Dengan begitu, diharapkan pelaksanaan program unggulan Pemkab Inhil di bawah kepemimpinan Bupati HM Wardan ini dapat berjalan dengan baik, lancar dan sukses.
"Semua itu, dalam upaya membangun dan memajukan daerah, serta meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat," imbuhnya. (Lipo*7)