Masalah tak Kunjung Selesai

Massa ORPB Datangi Kantor Bupati Inhil

Massa ORPB Datangi Kantor Bupati Inhil
Masyarakat yang tergabung dalam Organisasi Rakyat Pungkat Bersatu (ORPB) mendatangi Kantor Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Jalan Akasia Tembilahan, Kamis (8/12/2016)./lipo
Tembilahan, LIPO-Puluhan massa masyarakat yang tergabung dalam Organisasi Rakyat Pungkat Bersatu (ORPB) mendatangi Kantor Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Jalan Akasia Tembilahan, Kamis (8/12/2016).

Kedatangan massa masyarakat ini dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) dan Hak Azazi Manusia (HAM), sekaligus ingin bertemu dengan Bupati Inhil HM Wardan untuk mengadukan permasalahan yang terjadi antara masyarakat dengan pihak perusahaan yang hingga saat ini belum juga tuntas.

Aksi massa yang dikawal oleh pihak Kepolisian dan anggota Satpol PP ini, turut didampingi oleh Deputi Walhi Provinsi Riau, Boy Evan Sembiring.

Pada kesempatan tersebut, perwakilan massa masyarakat meminta Pemkab Inhil melindungi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat, seperti dengan melakukan pemberian izin secara transparan dan berpihak kepada masyarakat kecil.

Selanjutnya, massa masyarakat juga meminta Pemkab Inhil mencabut izin PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL) di Desa Pungkat Kecamatan Gaung.

"Janji manis perusahaan itu untuk siapa, untuk pribadi atau masyarakat," kata Ketua ORPB, Asmar.

Senada dengan itu, Deputi Walhi Provinsi Riau, Boy Evan Sembiring menyatakan bahwa aksi masyarakat ini terkait dengan upaya penyelesaian permasalahan yang mereka hadapi bersama pihak perusahaan. Apalagi, sudah lebih satu tahun masyarakat menunggu upaya penyelesaian dari Pemda.

"Jangan sampai peristiwa 2014 lalu di Pungkat terjadi lagi. Jadi masyarakat membutuhkan solusi," tambahnya.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Badan Kesbangpol Darussalam yang mewakili Pemkab Inhil menjelaskan, Bupati HM Wardan tidak bisa menemui massa masyarakat secara langsung, dikarenakan saat ini sedang diperjalanan menuju ke Kota Pekanbaru untuk menghadiri peringatan HAKI.

Namun terkait dengan permasalahan yang disampaikan oleh perwakilan massa, lanjut Darussalam, sebelumnya Pemkab Inhil sudah membentuk tim verifikasi guna mengevaluasi permasalahan izin dan kerjasama perusahaan dengan masyarakat, diantaranya ganti rugi lahan yang masih bermasalah.

"Sampai hari ini tim masih melakukan pekerjaannya. Sedangkan hasil verifikasi sementara yang dilakukan tim di lapangan, memang ada hak-hak masyarakat yang dikesampingkan dan keberadaan lingkungan hidup yang dilanggar," terang Darussalam, mantan Asisten I Setda Inhil ini.

Sementara itu, Asisten II Setda Inhil, Rudiansyah mengatakan, untuk menyelesaikan persoalan tersebut perlu waktu, karenanya diminta kerjasama dari seluruh elemen masyarakat.

"Kalau mmng masyarakat ingin beraudiensi dengan Pak Bupati, mohon satu minggu sebelumnya diberitahu, sehingga bisa diagendakan," ujar Rudiansyah.

Dari hasil pembicaraan saat itu, didapatlah keputusan bahwa pertemuan antara perwakilan masyarakat Desa Pungkat dengan Bupati HM Wardan dijadwalkan sekitar tanggal 28 hingga 30 Desember mendatang, dikarenakan dalam waktu dekat ini orang nomor satu di Negeri Seribu Parit itu disibukkan dengan sejumlah agenda.(lipo*7)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index