JAKARTA, LIPO-Polda Metro Jaya akan membatasi pengunjung yang akan hadir dalam sidang perdana kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka gubernur nonaktif DKI Jakarta, Selasa 13 Desember 2016. Sidang sendiri akan digelar di Ruang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada.
"Akan diupayakan pengketatan karena jumlah terbatas, maksimal yang bisa masuk ruangan sidang hanya 100 orang. Supaya tidak sesak dan kekurangan oksigen. Akan dilakukan imbauan oleh anggota di sana," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (12/12).
Martinus melanjutkan, terkait dengan pengamanan, akan dibagi menjadi tiga lapis, yakni ring satu di dalam ruang sidang, ring dua di luar ruangan dan ring tiga di luar Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Kita akan upayakan untuk mengamankan semua orang yang hadir di lokasi, baik ring satu, dua, dan tiga. Baik hakim, pengunjung, saksi, petugas keamanan. Semua yang terlibat harus dijamin keamanannya," ujarnya.
Selain itu, tambah mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya, sasaran pengamanan lainnya adalah peralatan yang ada di persidangan seperti barang bukti. Begitu juga dengan kegiatan sidangnya sendiri diupayakan berlangsung tertib.
"Kalau ada gangguan dalam sidang hakim akan perintahkan polisi untuk pengamanan maksimal. Hakim juga bisa menunda kalau ada situasi seperti kericuhan. Hal ini harus diupayakan oleh Polri dengan baik sehingga kegiatan dari awal sampai akhir bisa berjalan dengan lancar," tandasnya.(lipo*3/okz)
Ikuti LIPO Online di "Akan diupayakan pengketatan karena jumlah terbatas, maksimal yang bisa masuk ruangan sidang hanya 100 orang. Supaya tidak sesak dan kekurangan oksigen. Akan dilakukan imbauan oleh anggota di sana," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (12/12).
Martinus melanjutkan, terkait dengan pengamanan, akan dibagi menjadi tiga lapis, yakni ring satu di dalam ruang sidang, ring dua di luar ruangan dan ring tiga di luar Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Kita akan upayakan untuk mengamankan semua orang yang hadir di lokasi, baik ring satu, dua, dan tiga. Baik hakim, pengunjung, saksi, petugas keamanan. Semua yang terlibat harus dijamin keamanannya," ujarnya.
Selain itu, tambah mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya, sasaran pengamanan lainnya adalah peralatan yang ada di persidangan seperti barang bukti. Begitu juga dengan kegiatan sidangnya sendiri diupayakan berlangsung tertib.
"Kalau ada gangguan dalam sidang hakim akan perintahkan polisi untuk pengamanan maksimal. Hakim juga bisa menunda kalau ada situasi seperti kericuhan. Hal ini harus diupayakan oleh Polri dengan baik sehingga kegiatan dari awal sampai akhir bisa berjalan dengan lancar," tandasnya.(lipo*3/okz)