PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menerbitkan surat edaran larangan bepergian ke luar daerah hingga 5 Januari 2026 mendatang.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada pejabat yang ada di OPD Pemko Pekanbaru sebagai bentuk kesiapsiagaan Pemko Pekanbaru dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi.
Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho, mengatakan kondisi cuaca saat ini tidak menentu. Curah hujan dengan intensitas tinggi masih berpotensi terjadi.
"Melihat cuaca yang saat ini tidak menentu, tentu perlu kita harus bersama-sama. Karena bekerja bersama-sama lebih meringankan langkah kita untuk mencapai sebuah tujuan baik. Sehingga kami mengeluarkan surat edaran tidak boleh meninggalkan Kota Pekanbaru," kata Wako Agung, Senin (15/12).
Menurutnya, larangan bepergian ke luar daerah atau keluar dari Kota Pekanbaru ini berlaku mulai dari Kepala OPD, sekretaris dinas, pejabat eselon III, camat dan lurah.
Apalagi saat ini Pemko Pekanbaru sudah menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi hingga 31 Januari 2026.
"Sesuai dengan surat Kemendagri saya sebagai kepala daerah juga tidak boleh meninggalkan daerah. Begitu juga saya menekankan kepada kepada kepala dinas. Karena ini adalah pengabdian kita kepada masyarakat menyikapi situasi saat ini," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Mendagri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) larangan kepala daerah bepergian ke luar wilayahnya. Surat itu berlaku hingga 15 Januari 2026.
Tito minta kepala daerah siaga dan fokus berada di wilayah masing-masing di tengah cuaca ekstrem yang terjadi belakangan ini. Terutama bagi daerah yang rawan bencana.*****