Tembilahan, LIPO - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menerima aspirasi masyarakat Desa Pungkat Kecamatan Gaung, dengan melakukan audiensi bersama sejumlah perwakilan masyarakat, di aula lantai 5 Kantor Bupati, Rabu (11/1/2017).
Pada kesempatan tersebut, orang nomor satu di Negeri Seribu Parit ini menyatakan, aspirasi yang disampaikan massa masyarakat Desa Pungkat tetap harus disaring dan dilakukan monitoring lebih jauh, mulai dari pengadministrasian hingga kondisi di lapangan.
"Yakin dan percayalah, yang namanya pemerintah tidak ada berupaya menyengsarakan masyarakat, tetap kami carikan solusinya," kata Bupati Wardan saat audiensi bersama perwakilan massa aksi dari Desa Pungkat.
Terkait dengan tuntutan masyarakat yang meminta izin PT SAL dicabut, dijelaskan Bupati Wardan bahwa keputusan itu belum tentu menjadi solusi terbaik.
Apalagi, lanjut mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau ini, sekarang kondisi hutan di lokasi setempat sudah habis ditebang pihak perusahaan. Jadi, harus membutuhkan waktu puluhan tahun lagi untuk menciptakan hutan di Desa Pungkat.
"Yang jelas, untuk sementara ini saya sudah layangkan surat penghentian operasi di lapangan. Dikarenakan ada laporan masih beroperasi, dalam waktu dekat saya panggil pihak perusahaan," tambahnya.
Kendati demikian, Pemkab Inhil tetap mempelajari lebih luas serta mengumpulkan dokumen-dokumen penting yang dibutuhkan, untuk mencari solusi terkait persoalan tersebut. (lipo*7)