Pembangunan Tanggul Penyelamatan Kebun Kelapa 2017 di Inhil Terancam Gagal

Pembangunan Tanggul Penyelamatan Kebun Kelapa 2017 di Inhil Terancam Gagal
Edi Gunawan/LIPO 
Tembilahan, LIPO - Meskipun pola pengerjaannya sudah diubah dari sistem kontraktual menjadi swakelola, namun program pembangunan tanggul sebagai upaya penyelamatan perkebunan kelapa masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada tahun 2017 ini sepertinya akan gagal lagi atau tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.


Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil, Edi Gunawan saat berbincang dengan awak media di ruang Komisi II Gedung DPRD, Jalan Soebrantas Tembilahan, Selasa (8/8/2017).


Dikatakan Edi Gunawan, seharusnya dengan memiliki 18 eskavator yang telah didistribusikan kepada pihak kecamatan, sistem swakelola lebih tepat dilaksanakan daripada sistem kontraktual.


Pasalnya, akan menghemat anggaran dan mempercepat waktu pengerjaan tanpa harus melalui proses lelang, sehingga tanggul yang dibangun akan lebih banyak.


"Dengan begitu akan lebih banyak kebun kelapa yang diselamatkan. Sayangnya, sistem swakelola untuk membangun tanggul yang diterapkan tahun 2017 ini baru sedikit yang terlaksana, padahal ini sudah memasuki bulan 8," tutur pria yang akrab disapa Asun ini.


Adapun alasan keterlambatan tersebut, lanjutnya, disebabkan karena Camat selaku pihak yang diberikan tanggungjawab untuk mengelola pembuatan tanggul merasa kesulitan dalam pelaksanaan di lapangan.


"Faktor cuma satu, Camat tidak mampu menyediakan biaya terlebih dahulu sebelum anggaran tersebut. Baru setelah pekerjaan siap bisa dicairkan di keuangan. Saat ini, hanya beberapa camat yang melaksanakan, selebihnya tidak," terangnya.


Padahal untuk sistem kontraktual saja, kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini lagi, ada proses bertahap untuk pencairan dan dibantu anggarannya, sehingga rekanan mempunyai modal dalam melaksanakan pekerjaan, namun untuk sistem swakelola ini pihak yang kecamatan harus bertanggungjawab penuh urusan biaya hingga pekerjaan selesai.


"Bagaimana mereka mampu, harus ada kebijakan yang dilakukan untuk menyikapi ini. DPRD tidak bisa melakukan itu, DPRD hanya memberikan saran dan masukan, namun pelaksanaannya di ekskutif, " tegasnya.


Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini Komisi II DPRD Kabupaten Inhil berencana akan memanggil pihak terkait untuk menjelaskannya, serta bersama-sama mencari solusi dan jalan keluar guna mengatasi persoalan tersebut.


"Sekarang apakah ada kemauan kita untuk menyelamatkan kebun kelapa rakyat. Alat ada, dana ada, ayo kita selamatkan kebun rakyat," pungkasnya. (Adv/DPRD/lipo*7)



Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index