Bahas Persoalan Pilkades, Komisi I DPRD Inhil Gelar RDP Bersama Pihak Terkait

Bahas Persoalan Pilkades, Komisi I DPRD Inhil Gelar RDP Bersama Pihak Terkait
Suasana RDP Komisi I DPRD Inhil bersama pihak terkait, yang membahas tentang berbagai persoalan Pilkades/LIPO 

Tembilahan, LIPO - Setelah sempat ditunda, akhirnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bersama pihak terkait, yang membahas tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan lain sebagainya jadi digelar pada Kamis (10/8/2017).


RDP yang digelar di ruang rapat Komisi I Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD, Yusuf Said didampingi Sekretaris Mu'ammar dan anggota.


Turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) H Yulizal, Tim Tes Uji Kompetensi, Ketua Panitia Pilkades, dan Ketua Panitia Pengawas Pilkades Kabupaten Inhil.


Adapun persoalan yang menjadi perhatian dan pembahasan serius saat itu, adalah terkait kisrus pada tahapan Pilkadi di dua Desa di Kabupaten Inhil, yakni Desa Pancur Kecamatan Keritang dan Desa Pelanduk Kecamatan Mandah.


Ketua Komisi I DPRD Inhil, Yusuf Said menyatakan bahwa sebagai tindaklanjut dari sejumlah laporan yang diterima, pihaknya meminta Panitia Pengawas Pilkades Kabupaten untuk melakukan pengecekan terhadap kebenaran laporan Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Kades) di Desa Pelanduk Kecamatan Mandah yang gugur dalam seleksi, karena syarat administrasi yang disertakan dinilai tidak sah serta penolakan pendaftaran oleh Balon Kades lainnya yang melakukan pendaftaran di luar batas waktu yang ditentukan.


"Kita minta agar panitia pengawas Kabupaten melakukan pengecekan disana. Senin nanti kita tunggu laporannya, apapun hasilnya tolong segera dikonfirmasi," tutur Yusuf.


Salah satu Balon Kades Pelanduk, Iskandar menganggap bahwa panitia Pilkades telah mengangkangi Peraturan Daerah (Perda), karena tidak sesuai dalam menentukan batas akhir waktu akhir pendaftaran Balon Kades.


Sedangkan Jailani, digugurkan karena menyertakan salah satu syarat administrasi yakni Ijazah dengan surat keterangan, karena beralasan Ijazah yang dia miliki hilang.


Kemudian, laporan lainnya berasal dari Suriyanto salah seorang Balon Kades Pancur, Kecamatan Keritang yang mengaku tidak puas dengan hasil tes yang dikeluarkan oleh panitia Pilkades.


Suriyanto menilai ada permainan yang dilakukan tim independen uji kompetensi untuk menghambat pencalonannya sebagai Kepala Desa karena tidak ada transparansi terhadap rincian nilai yang ditampilkan.


Sementara itu, Ketua Tim Independen uji kompetensi, Gunawan S menegaskan bahwa tudingan kecurangan tersebut tidak benar.


"Tidak ada kecurangan yang terjadi. Semua hasil uji kompetensi sudah sesuai dengan mekanismenya," ujar Gunawan.


Lebih jauh dijelaskan Gunawan, dalam uji kompetensi Balon Kades, ada empat indikator yang diuji, yakni tes tertulis yangmana materinya berkaitan dengan Pancasila, UUD, Pemerintahan Desa, pengetahuan umum dan pengetahuan agama. Selanjutnya ada juga tes pidato, mengaji dan wawancara.


"Semua penilaian kita lakukan sesuai dengan mekanisme," tambahnya.


Bahkan, kata Gunawan lagi, peserta yang lemah di salah satu tes kompetensi yang dijalani namun memiliki kelebihan pada tes lainnya, pihaknya tetap memberikan nilai  tambah pada hasil tes dibidang lainnya yang dianggap rendah.


"Kalaupun ada yang merasa tidak puas, itu wajar-wajar saja. Yang jelas siap mempertanggungjawabkan jika memang ditemukan kecurangan," pungkasnya. (Adv/DPRD/lioo*7)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index