Cegah Karhutla, Pemkab Inhil Sosialisasikan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut

Cegah Karhutla, Pemkab Inhil Sosialisasikan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
Penyerahan plakat dari Pemkab Inhil kepada Ditjen PPKL Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Huda A Sani/LIPO 
Tembilahan, LIPO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar sosialisasi dan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2014, yang dilengkapi dengan PP Nomor 57 Tahun 2016, Selasa (29/8/2017).


Kegiatan yang dipusatkan di Gedung Puri Cendana Tembilahan ini, dibuka oleh Bupati Inhil yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda, Sar'i serta diikuti 30 peserta, dengan menghadirkan 3 narasumber.


Turut hadir saat itu, Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Huda A Sani, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Inhil beserta Staf.


Adapun tujuan sosialisasi yang dilaksanakan selama 2 hari ini, adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran dalam upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem Gambut serta mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).


Bupati Inhil dalam sambutannya yang dibacakan Sar'i mengatakan, ekosistem gambut merupakan ekosistem yang rentan dan telah mengalami banyak kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2015.


Oleh karena itu, pemerintah memandang harus dilakukan upaya-upaya intensif dalam perlindungan dan pengelolaannya, maka PP nomor 71 tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dinilai perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat.


Atas dasar pertimbangan tersebut, pada tanggal 2 Desember 2016, Presiden RI telah menandatangani PP nomor 57 tahun 2016 tentang perubahan atas PP nomor 71 tahun 2014.


Dalam PP perubahan ini pemerintah menjelaskan bahwa gambut adalah material organik yang terbentuk secara alami dari sisa-sisa tumbuhan, yang terdekomposisi tidak sempurna dengan ketebalan 50 centimeter atau lebih dan terakumulasi pada rawa.


"Perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut merupakan upaya sistematis dan terpadu, yang dilakukan dengan tujuan untuk melestarikan fungsi ekosistem gambut dan mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum," terangnya.


Selanjutnya, dalam PP nomor 57 tahun 2016 ini juga ditegaskan bahwa setiap orang dilarang membuka lahan baru (land clearing) sampai ditetapkan zonasi fungsi lindung dan fungsi budidaya pada areal ekosistem gambut untuk tanaman tertentu, membuat saluran drainase yang mengakibatkan gambut menjadi kering, membakar lahan gambut dan/atau melakukan pembiaran terjadinya kebakaran, serta melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan terlampauinya kriteria baku kerusakan ekosistem gambut.


Menurut PP ini, penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pemanfaatan ekosistem gambut yang menyebabkan kerusakan ekosistem gambut di dalam atau di luar areal usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pemulihan sesuai kewajiban yang tercantum dalam izin lingkungan. 

Dalam kesempatan yang baik ini, saya mengajak kepada semua pihak marilah bersama-sama kita menjaga dan melindungi ekosistem gambut dari kerusakan.


Selain itu, pengelolaan lahan gambut juga harus dilakukan dengan cara yang baik, benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


"Diharapkan kepada kita semua khususnya para peserta agar dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan baik dan seksama, sehingga diperoleh pengetahuan yang nantinya dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi kita semua," pesannya. (Adv/Diskominfo/lipo*7)




Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index