Tanggapi Ranperda APBD 2016 & Perubahan RPJMD, Fraksi PKB Sampaikan Beberapa Catatan

Tanggapi Ranperda APBD 2016 & Perubahan RPJMD, Fraksi PKB Sampaikan Beberapa Catatan
Jubir Fraksi PKB Inhil, Mu'ammar menyerahkan tanggapan Fraksi PKB kepada Sekda Said Syarifuddin/LIPO 
Tembilahan, LIPO - Setelah melalui hasil rapat internal dengan memperhatikan pidato penjelasan Bupati terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2017, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan beberapa catatan yang butuh penjelasan dan tanggapan Pemerinah Daerah (Pemda).


Catatan tersebut disampaikan Juru Bicara (Jubir) Fraksi PKB, Mu'ammar dalam Rapat Paripurna ke-2 masa persidangan III tahun sidang 2017, di aula Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Selasa (5/9/2017).


Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD H Dani M Nursalam Spi MSi didampingi Unsur Pimpinan DPRD lainnya ini, dihadiri dan diikuti Sekda H Said Syarifuddin, sejumlah Anggota DPRD dan Pejabat Eselon di lingkungan Pemkab Inhil.


Adapun catatan Fraksi PKB terhadap Ranperda tentang PertanggungJawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016, yakni :

1. Fraksi PKB memberikan apresiasi kepada Pemda atas kerja keras dari semua lapisan OPD, sehingga Laporan Keuangan Tahun 2016  memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau. Tentunya harapan kita semua bahwa perolehan WTP ini harus dapat tetap kita pertahankan di tahun-tahun yang akan datang.


2. Secara yuridis-normatif, penyampaian dan pembahasan Laporan pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Berdasarkan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda, dimana pada Paragraf 7 Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Pasal 320 ayat (1) berbunyi "Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir", dengan pengertian bahwa Ranperda Laporan Pertanggungjawabab Pelaksanaan APBD 2016 semestinya selambat lambatnya harus sudah disampaikan dibulan Juni 2017, sementara sebagaimana diketahui bahwa LPJP atau Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017 Kabupaten Indragiri Hilir baru disampaikan pada akhir bulan agustus, keterlambatan ini bukan hanya terjadi pada tahun ini saja tetapi juga terjadi pada  tahun tahun sebelumnya. Dimana akibat  keterlambatan ini tentunya akan memberikan dampak yang tidak baik  terhadap berbagai kebijakan strategis lainya, terutama terhadap APBD-Perubahan Tahun 2017, pertanyaan dari Fraksi PKB apa yang menyebabkan keterlambatan penyampaikan ini, yang selalu terjadi setiap tahunnya. Mohon Penjelasan ?


3. Masih sangat rendahnya realisasi belanja langsung khususnya pada belanja langsung Urusan Wajib, dimana realisasinya tahun 2016 ini hanya sebesar 67,06 %, dimana realisasi terendah justru terjasi pada OPD yang strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, dapat disampaikan seperti : pada Urusan Wajib Pendidikan realisasi belanja langsungnya hanya sebesar 55,56%, Urusan Wajib Kesehatan Realisasi Belanja langsungnya sebesar 60,39 % dan Urusan Pekerjaan Umun Realisasi Belanja Langsung hanya sebesar 52,18 %, gambaran ini menunjukan bahwa masih sangat rendahnya progres realisasi yang justru terjadi pada OPD yang program kegiatanya, dinanti dan ditungggu oleh masyarakat luas, satu sisi selalu dikatakan bahwa pemerintah daerah kekurangan anggaran, satu sisi justru dana yang ada, tidak mampu untuk dilaksanakan secara baik, Pertanyaan Dari Fraksi PKB, kenapa hal ini bisa terjadi, Mohon Penjelasan ?  


4. Koreksi catatan terhadap Laporan Realisasi Anggaran tahun 2016 pada buku Laporan Pertanggungjawabab Pelaksanaan APBD Tahun 2016, karena terdapat 3 (tiga) Laporan Realisasi belanja Anggaran tahun 2016 yang berbeda jumlah realisasi belanja anggaranya, begitu juga dengan realisasi pendapatan Tahun 2016 terdapat perbedaan, dapat dilihat pada Buku I lampiran 1 dan perbedaannya dengan Buku II lampiran 2, Mohon tanggapan ?


5. Dalam Tabel Neraca Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2016 dibuku II, pada pos aset lancar disebutkan bahwa adanya piutang Transfer Pemerintah Pusat berupa dana perimbangan pada item pendapatan tentang dana bagi hasil pajak dan dana bagi hasil sumber daya alam sebesar Rp. 41,6 Milyar, sementara kalau dilihat pada buku I, tabel laporan realisasi anggaran pendapatan tahun 2016 Kabupaten Indragiri Hilir, pada pos penerimaan pendapatan dari Pemerintah Pusat berupa dana perimbangan pada item pendapatan tentang dana bagi hasil pajak dan dana bagi hasil sumber daya alam, telah teralisasi sebesar 101,76 % artinya untuk pos dana bagi hasil ini sudah melebihi dari target yang ditetapkan dalam APBD Tahun 2016, Pertanyaan dari Fraksi PKB, kenapa dalam tabel Neraca masih terdapatnya piutang dari Pemerinhtah Pusat sebesar Rp 41, 6 Milyar, apakah piutang ini memang sudah dikonfirmasi dan diakui oleh Pemerintah Pusat, Mohon Penjelasan ?


6. Dimana pada APBD Murni 2017 telah ditetapkan SiLPA sebesar Rp.264.716.462.849, 08 sen. sementara berdasarkan hasil audit BPK pada buku Ranperda Laporan Pertanggungjawabab Pelaksanaan APBD Tahun 2016 ditetapkan SiLPA sebesar Rp.215.960.540.935,53 sen, ada selisih lebih sebesar Rp. 48.755.921.913,35 sen yang tentunya akan menjadi beban pada Perubahan APBD 2017, untuk itu kepada Pemerintah Daerah agar segera mengesa pelaksanaan pekerjaan tahun 2017, sehingga beban anggaran atas selisih perhitungan Silpa dapat segera dicarikan kekurangan anggaranya, dan segera menyampaikan Perubahan APBD 2017, karena berdasarkan Permendagri 31 tahun 2016, Tentang Penyusunan APBD 2017, bahwa selambat lambatnya Perubahan APBD 2017 sudah harus disampaikan pada minggu pertama bulan agustus tahun 2017, padahal hari ini sudah masuk bulan september, dan sudah dapat dipastikan bahwa Perubahan APBD 2017 mangalami keterlambatan kembali. Untuk itu Frakasi PKB meminta agar hal ini, dapat menjadi perhatian sungguh sungguh oleh Pemerintah Daerah, Mohon Tanggapan ?


7. Berkenaan dengan Catatan Temuan Hasil LHP BPK RI perwakilan Riau, Terhadap Laporan keuangan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2016 maupun tahun tahun sebelumnya agar dapat segera ditindak lanjuti dan diselesaikan oleh Pemerintah Daerah, sehingga tidak lagi menjadi catatan dan temuan dimasa yang akan datang.


Sedangkan terhadap Ranperda tentang Perubahan RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2013-2018.

1. "Tanah Hamparan Kelapa Dunia" itulah Julukan Kabupaten Indragiri Hilir yang merupakan  salah satu penghasil kelapa terbesar didunia, dan merupakan Tulang punggung ekonomi kerayatan masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir, tatapi realitas apa yang kita lihat hari ini, kebun kebun kelapa para petani setiap tahunnya mengalami kerusakan, baik dari dampat instusi air laut, abarasi, wabah hama dan  kelapa tua yang tidak mampu untuk diremajakan, fenomena ini sesungguhnya menggambarkan bahwa masih rendahnya perhatian pemerintan daerah terhadap nasib para petani, ini dibuktikan dengan dukungan anggaran yang minim terhadap penyelamatan kebun masyarakat dan dapat kita lihat pada anggaran dipos belanja APBD  setiap tahunnya, rata rata dukungan anggaran setiap tahunnya untuk penyelamatan kebun masyarakat ini hanya berkisar sekitar 20 s/d 25 milyar rupiah, dari total belanja apbd setiap tahunnya berkisar 2 Triyun, maka dukungan dana untuk penyelamatan perkebunan hanya sekitar 1,2 % pertahun, belum lagi diperparah dari sisi pelaksanaanya, setiap tahun progres dan realisasinya sangat rendah, dan lebih anehnya lagi, semakin DPRD bersama masyarakat menyuarakan persolaan ini, semakin kecil pula dukungan anggaran yang direncanakan, hal ini tergambar pada Buku Ranperda perubahan RPJMD Tahun 2013 -2018 Kabupaten Indragiri Hilir yang telah disampaikan ke DPRD, khususnya program terhadap penyalamatan perkebunan kelapa masyarakat, melalui program penerapan sarana dan prasarana teknologi pertanian/perkebunan  tepat guna, yang semula pada buku RPJMD sebelum rencana perubahan pada RPJMD, setiap tahun pagu direncanakan, diberikan lebih kurang mencapai 30 milyar, namun pada tahun 2018 pagu untuk penyelamatan perkebunan masyarakat ini hanya direncanakan sebesar lebih kurang 4 milyar rupiah, apakah ini ada kaitanya dengan hari kelapa sedunia dimana Kabupaten Indragiri Hilir akan menjadi tuan rumah difestival/pameran kelapa sedunia ini, maka dukungan anggaranya untuk penyelamatan perkebunan masyarakat semakin diperkecil dukungan anggaranya, Pertanyaan dari Fraksi PKB adalah apa yang mendasari kebijakan pemerintah daerah mengurangai belanja pada sektor penyelamatan perkebunan yang sangat luar biasa penguranganya, hingga hanya mencapai 4 milyar saja, kalaulah dikatakan bahwa anggaran penyelamatan perkebunan akan diposkan pada kecamatan kecamatan dikarenakan adanya perubahan, yang semula kontraktual pos anggaran ada di dinas perkebunan, berubah menjadi swakelola yang pos anggaranya ada di kecamatan, namun pada Buku Ranperda perubahan RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2013 – 2018 yang disampaikan , pos anggaran urusan dan program untuk penyelamatan perkebunan, tidak terlihat sama sekali pada urusan dan kegiatan dikecamatan. Mohon Penjelasan ?


2. Diamanatkan dalam Permendagri No 79 tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal telah mengatur penerapan standar pelayanan minimal di daerah, pada Pasal 7, Ayat (1) berbunyi ` Pemerintah daerah menyusun rencana pencapaian SPM yang dituangkan dalam RPJMD dan dijabarkan dalam target tahunan pencapaian SPM ` Pasal 10 ayat (1) Rencana pencapaian dan penerapan SPM merupakan tolok ukur tingkat prestasi kerja pelayanan dasar pada urusan wajib Pemerintahan Daerah , ayat (2) Tolok ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu elemen dalam penjabaran visi, misi, dan program prioritas Kepala Daerah. dan ayat (3) Tolak ukur tingkat prestasi kerja pelayanan dasar dalam pencapaian dan penerapan SPM dimuat dalam program dan kegiatan prioritas pembangunan daerah. Dimana Salah satu indikator mengukur target penilaian terhadap indikator (out came) yang akan dicapai pada program masing masing OPD Pemerintah Daerah tentunya tidak terlepas dari seberapa jauh output, outcame yang telah dicapai khusunya mengacu kepada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pemerintah Daerah yang sudah ditetapkan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah yang mengamanatkan bahwa perencanaan daerah pada pasal 11 ayat ( 6 ) menyatakan bahwa perumusan capaian kinerja setiap program dan kegiatan, harus berpedoman pada rencana pencapaian SPM berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang disesuaikan dengan kemampuan daerah. Munculnya SPM memungkinkan bagi Pemerintah  Daerah untuk melakukan kegiatannya secara “lebih terukur”. SPM dapat dijadikan tolak ukur dalam penentuan biaya yang diperlukan untuk membiayai penyediaan pelayanan. Adapun yang dimaksud dengan tolak ukur penyedia layanan ialah kondisi optimal yang dapat dicapai oleh penyedia layanan (dalam hal ini adalah pemerintah daerah) yang ditentukan oleh sumber daya yang dimiliki, seperti sumber daya manusia, pembiayaan serta sumber daya pendukung lainnya. Selain itu, dengan adanya SPM yang disertai tolok ukur (out came) pencapaian kinerja yang logis dan riil akan memudahkan bagi masyarakat untuk memantau kinerja aparatnya, sebagai salah satu unsur terciptanya Target pencapaian SPM mestinya tertuang dalam program kegiatan  RPJMD, sehingga kinerja output/outcame dapat diukur dan dinilai sejaumana prestasi output/outcame yang telah dicapai, kalaulah dibaca dan dilihat pada buku Ranperda Perubahan RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2013-2018 yang disampaikan, masih banyak OPD Pemerintah Daerah belum menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam menjalakan program dan urusanya, sehingga hal ini menjadi bias dan sangat menyulitkan untuk mengukur sejauh mana output dan outcame yang telah dihasilkan terkesan hanya menghabiskan anggaran yang ada, bahkan terhadap kegiatan tertentu tidak dapat diselesaikan. Pertanyaan dari Fraksi PKB sudah ada berapa  OPD Pemerintah Daerah yang ada dalam menjalankan program dan urusanya mengacu  pada Standar Pelayanan Minimal (SPM), Mohon Penjelasan? ​  


3. Salah satu OPD yang sudah menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu pada Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir, dimana ini dapat dibaca dan dilihat pada buku Ranperda Perubahan RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2013-2018 yang disampaikan, hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota dan dapat tergambar secara jelas, bahwa ternyata capaian kinerja output/outcome pada opd Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir  masih jauh dari harapan yang ingin dicapai, seperti pada jumlah peserta didik, ketersedian laboratorium IPA, Sarana Prasrana bangunan sekolah, bangku, meja belajar, Sumber daya pendidikan pada Guru, dan distrubusi guru, masih jauh dari Standar Pelayanan Minimal (SPM), kinerja output/outcome rata-rata baru sebesar 30% dari target 100 % nasioanal yang akan dicapai, bahkan ada yang masih sekitar 3% sampai dengan 7% yang baru tercapai, Pertanyaan dari Fraksi PKB Kenapa pada OPD Dinas Pendidikan target kinerja ouput/outcamet masih jauh Dari target SPM yang akan dicapai? Mohon penjelasan. (Adv/DPRD/lipo*7)



Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index