Pendaftaran Ditutup, Tiga Pasangan Calon akan Bertarung di Pilkada Inhil

Pendaftaran Ditutup, Tiga Pasangan Calon akan Bertarung di Pilkada Inhil
KPU Inhil memberikan keterangan pers/lipo
TEMBILAHAN, LIPO-Setelah berakhirnya tahapan pendaftaran di KPU, dipastikan 3 pasangan calon (paslon) akan bertarung pada Pilkada serentak di Kabupaten Inhil tanggal 27 Juni 2018 mendatang.

Kepastian tersebut disampaikan Ketua KPU Inhil, H Suhaidi saat konferensi pers bersama sejumlah awak media, Rabu (10/1/2018) tengah malam kemarin.

Tampak hadir saat itu, Komisioner dan jajaran KPU, serta Ketua Panwaslu Inhil, Andang Yudiantoro.

Dikatakan Suhaidi, ketiga paslon, yakni HM Wardan - H Syamsuddin Uti, H Rosman Malomo - Musmulyadi dan HM Ramli Walid - H Ali Azhar sudah memenuhi syarat pencalonan dan dianggap sah untuk mengikuti tahapan-tahapan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Inhil periode 2018 - 2023.

"KPU membuka pendaftaran selama 3 hari, dari tanggal 8 hingga 10 Januari, sampai berakhirnya waktu ada 3 pasangan calon itu," tutur Suhaidi.

Ditambahkan Komisioner KPU Inhil, M Dong, dari 11 partai politik (parpol) yang duduk di DPRD, sudah 10 parpol yang berkoalisi di masing-masing paslon.

"Hanya 1 partai yang sampai sekarang tidak ikut mengusung paslon, yakni Partai Hanura 1 kursi," terangnya.

Setelah melakukan pendaftaran, lanjut M Dong, syarat dan tahapan lainnya yang harus diikuti oleh seluruh paslon adalah pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, serta tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

"Karena pemilihannya sama dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, maka pemeriksaan kesehatan bersamaan dengan calon Bupati dan Wakil Bupati Inhil di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru," tambahnya.

Hasil dari pemeriksaan kesehatan tersebut, akan menentukan apakah setiap paslon bisa mengikuti tahapan - tahapan Pilkada atau tidak.

Nantinya, juga dilakukan pencermatan atau verifikasi administrasi terhadap syarat calon. Hasilnya akan disampaikan kepada paslon tanggal 17 - 18 Januari, seandainya ada syarat calon yang belum memenuhi syarat, maka dilakukan perbaikan dari tanggal 18 - 20 Januari.

"Dari tanggal 20 - 26 Januari, kami melakukan verifikasi kembali terhadap dokumen perbaikan yang disampaikan, apakah memenuhi syarat atau tidak. Jika semua dokumennya lengkap dan memenuhi syarat termasuk pemeriksaan kesehatan, maka kami akan melakukan penetapan paslon pada tanggal 12 Februari. Dan besoknya tanggal 13 Februari, akan dilakukan pengundian nomor urut," katanya.

Bagi Anggota DPRD yang ikut menjadi paslon, surat pemberhentiannya diterima paling lambat 30 hari sebelum hari H pemilihan atau tepatnya tanggal 27 Juni 2018.

"Jika tidak diserahkan pada batas waktu tersebut, maka akan ada konsekuensi pembatalan sebagai paslon, walaupun sebelumnya sudah ditetapkan sebagai paslon. Ini juga berlaku pada jabatan PNS dan anggota TNI/Polri," ujarnya.

Sedangkan paslon yang menjabat sebagai Bupati atau Wakil Bupati, harus bersedia cuti tanpa mendapat tanggungan dari negara pada masa kampanye. Surat izin cutinya ini harus diserahkan ke KPU sebelum jadwal kampanye.

"Pelaksanaan kampanye tanggal 15 Februari hingga 24 Juni. Untuk debat paslon, akan ditentukan pada masa kampanye. Itu sekitar Bulan Juni," imbuhnya.(lipo*7)


Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index