JAKARTA, LIPO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu komitmen Partai Politik (Parpol) untuk memberhentikan dukungan atau pengusungan terhadap calon kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, beberapa parpol pernah ada yang membuat kesepakatan dengan calon kepala daerah. Kesepakatan tersebut yakni, jika calon kepala daerah tersandung kasus korupsi maka akan mundur dalam pertarungan di Pilkada 2018.
"Nah, jadi ini juga tergantung seperti apa komitmen parpol," kata Saut saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (21/3/2018).
‎Berdasarkan Undang-Undang Pilkada, calon kepala daerah yang berstatus tersangka masih bisa melanjutkan proses tahapan Pilkada. Mereka baru akan diberhentikan secara permanen setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Saut sendiri menyerahkan proses tahapan pilkada terhadap calon kepala daerah yang bermasalah tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, KPK tetap akan mengusut kasusnya hingga berkekuatan hukum tetap.
Meskipun, seharusnya menurut Saut, calon kepala daerah yang bermasalah tersebut telah melanggar nilai-nilai moral sebagai pemimpin. Sebab, atas dugaan perbuatannya itu, calon kepala daerah itu sudah dipandang tidak berintegritas.
"Menurut UU Pilkada seperti itu (calon kepala daerah tersangka) tetap lanjut (proses tahapan pilkadanya), karena diatur seperti itu. Tapi apa itu tidak bertentangan dengan nilai-nilai bahwa calon harus memiliki moral hanya dengan alasan belum inkrah," pungkasnya.(lipo*3/okz)
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, beberapa parpol pernah ada yang membuat kesepakatan dengan calon kepala daerah. Kesepakatan tersebut yakni, jika calon kepala daerah tersandung kasus korupsi maka akan mundur dalam pertarungan di Pilkada 2018.
"Nah, jadi ini juga tergantung seperti apa komitmen parpol," kata Saut saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (21/3/2018).
‎Berdasarkan Undang-Undang Pilkada, calon kepala daerah yang berstatus tersangka masih bisa melanjutkan proses tahapan Pilkada. Mereka baru akan diberhentikan secara permanen setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Saut sendiri menyerahkan proses tahapan pilkada terhadap calon kepala daerah yang bermasalah tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, KPK tetap akan mengusut kasusnya hingga berkekuatan hukum tetap.
Meskipun, seharusnya menurut Saut, calon kepala daerah yang bermasalah tersebut telah melanggar nilai-nilai moral sebagai pemimpin. Sebab, atas dugaan perbuatannya itu, calon kepala daerah itu sudah dipandang tidak berintegritas.
"Menurut UU Pilkada seperti itu (calon kepala daerah tersangka) tetap lanjut (proses tahapan pilkadanya), karena diatur seperti itu. Tapi apa itu tidak bertentangan dengan nilai-nilai bahwa calon harus memiliki moral hanya dengan alasan belum inkrah," pungkasnya.(lipo*3/okz)