JAKARTA, LIPO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik pihak-pihak yang disebut terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) telah menerima sejumlah aliran dana dari proyek pengadaan e-KTP.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa pendalaman dari fakta persidangan tersebut langsung dikonfirmasi dari beberapa orang yang diperiksa kemarin, di antarany tersangka pengusaha Made Oka Masagung dan keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi.
"Kami dalami terkait aliran dana dan konfirmasi fakta-fakta yang muncul di persidangan (Setnov)," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).
Dalam proses persidangan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Setnov menyebut beberapa pihak yang diduga terseret dalam pusaran aliran uang proyek e-KTP, termasuk dua mantan anggota DPR RI yang belakangan dibantah keduanya.
Setnov juga mengungkap adanya aliran dana yang mengucur ke pimpinan Badan Anggaran DPR dan pimpinan Komisi II DPR RI ketika proyek tersebut bergulir. Menurutnya, uang tersebut ada yang diberikan oleh Andi Narogong dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi
Antara lain, mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR di antaranya Melchias Marcus Mekeng, Tamsil Linrung, dan Olly Dondokambey mendapat jatah sebesar US$500 ribu. Lalu pimpinan Komisi II DPR ketika proyek e-KTP dalam tahap pembahasan, di antaranya Chairuman Harahap dan Ganjar.
Meskipun tak membeberkan lebih dalam soal teknis penyidikan, Febri tak menampik apabila dalam pemeriksaan kali ini, pihaknya mengonfirmasi nama-nama.
"Secara spesifik kami tidak dapat infonya karena itu masuk ranah teknis penyidikan jadi yang bisa kami sampaikan adalah dua hal pertama klarifikasi aliran dana dan kedua fakta sidang yang muncul," tutup Febri.(lipo*3/okz)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa pendalaman dari fakta persidangan tersebut langsung dikonfirmasi dari beberapa orang yang diperiksa kemarin, di antarany tersangka pengusaha Made Oka Masagung dan keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi.
"Kami dalami terkait aliran dana dan konfirmasi fakta-fakta yang muncul di persidangan (Setnov)," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).
Dalam proses persidangan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Setnov menyebut beberapa pihak yang diduga terseret dalam pusaran aliran uang proyek e-KTP, termasuk dua mantan anggota DPR RI yang belakangan dibantah keduanya.
Setnov juga mengungkap adanya aliran dana yang mengucur ke pimpinan Badan Anggaran DPR dan pimpinan Komisi II DPR RI ketika proyek tersebut bergulir. Menurutnya, uang tersebut ada yang diberikan oleh Andi Narogong dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi
Antara lain, mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR di antaranya Melchias Marcus Mekeng, Tamsil Linrung, dan Olly Dondokambey mendapat jatah sebesar US$500 ribu. Lalu pimpinan Komisi II DPR ketika proyek e-KTP dalam tahap pembahasan, di antaranya Chairuman Harahap dan Ganjar.
Meskipun tak membeberkan lebih dalam soal teknis penyidikan, Febri tak menampik apabila dalam pemeriksaan kali ini, pihaknya mengonfirmasi nama-nama.
"Secara spesifik kami tidak dapat infonya karena itu masuk ranah teknis penyidikan jadi yang bisa kami sampaikan adalah dua hal pertama klarifikasi aliran dana dan kedua fakta sidang yang muncul," tutup Febri.(lipo*3/okz)