Kejari Kuantan Singingi Sosialisasikan PTSL Terhadap Aparatur Pemerintahan Desa

Kejari Kuantan Singingi Sosialisasikan PTSL Terhadap Aparatur Pemerintahan Desa
Peserta  sosialisasi PTSL yang ditaja Kejari Kuansing Terhadap Aparatur Pemerintahan Desa di Aula Kejari Kuansing /LIPO

Telukkuantan, LIPO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kuansing menggelar sosialisasi tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terhadap para Aparatur Pemerintahan Desa.Sosialisasi PTSL ini berlangsung di aula Kejari Kuantan Singingi Senin (28/5/2018).

Sosialisasi yang ditaja Kejari bersama BPN ini dibuka Plt Kejari Kuansing Roy Rovalino. Sementara untuk peserta sosialisasi adalah sejumlah aparatur Pemerintahan Desa yakni Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa dan perangkat desa di tiga kecamatan, di antaranya Kecamatan Kuantan Tengah, Sentajo Raya dan Kecamatan Singingi. 

Dalam sosialisasi Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini menghadirkan narasumber Muhammad Khomsadi SSTP Kepala Seksi Infrastruktur Pertanian Kantor Pertanahan Kuansing serta Kepala Seksi Intelejen Kejari Kuansing Revendra. 

Kepada liputanoke@yahoo.com, Kasi Intel Kejari Kuansing Revendra di ruang kerjanya menuturkan, Dalam tahap awal ini baru tiga kecamatan, kedepan kita sosialisasi untuk kecamatan lainnya.

Lanjut kata Revendra, materi sosialisasi mengenai pentingnya program PTSL dan ketentuan ketentuan dalam proses pendaftaran tanah. Revendra menjelaskan PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh Indonesia dalam satu wilayah desa. 

Masih kata Revendra, Tujuan PTSL katanya, mewujudkan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum HAT (Hak Atas Tanah) masyarakat berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata, terbuka dan akuntabel. Sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan," papar Revendra.

Mendukung program tersebut, tutur Revendra, kejaksaan lebih mendahulukan proses administrasi pemerintahan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan sebelum melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang. 

Lanjut dikatakannya, Kita meneruskan laporan masyarakat yang kita terima terkait penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek strategis nasional kepada pimpinan Pemda untuk dilakukan penyelesaian.Selain itu, Kejaksaan juga melakukan pemeriksaan atas hasil audit aparat pengawasan intern pemerintah mengenai temuan tindak pidana yang bukan bersifat administratif. Namun tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundangan undangan yang berlaku," papar Revendra

Acara sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap (PTSL) ini berlangsung selama kurang lebih 2 jam dan para peserta tampak antusias papar Revendra. (Lipo*14).

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index