TEMBILAHAN, LIPO-Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan 4 remaja pria di dua TKP berbeda, karena diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (10/7/2018).
Pelaku pertama yang ditangkap, yakni Ren alias En (21), warga Jalan Lingkar Kelurahan Pekan Arba Tembilahan, yanf diamankan saat mengendarai sepeda motor di Jalan Guru Hasan Tembilahan.
Dari pengembangan, kemudian petugas kembali mengamankan 3 tersangka lainnya, yaitu RS (19) warga Jalan Bersama Tembilahan Hulu, FPD (19) warga Jalan Tanjung Harapan Tembilahan dan Sup ( 27) warga Pengalihan Enok di sebuah wisma di Tembilahan.
Dari para tersangka, Polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 1.437.000, 1 Unit Ranmor R.2, handpone berbagai merk merek,1 buah Bong, mancis, 1 buah Timbangan digital, 2 kotak handpone yang masing-masing berisikan 2 paket sabu-sabu dan plastik pembungkus, 4 paket sabu-sabu dengan berat kotor seberat 36,52 gram.
Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony melalui Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar menjelaskan, pihaknya mendapat informasi bahwa seorang pria berinisila Ren diduga sering melakukan transaksi narkotika di Tembilahan.
Setelah didapat info yang akurat, Unit Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin oleh IPTU Arinal Fajri mencegat Ren, yang sedang melintas di Jalan Guru Hasan Tembilahan.
Saat digeledah, tidak ditemukan narkotika pada tubuh dan kendaraan karyawan swasta tersebut. Tapi petugas tidak kehilangan akal. Saat handphone Ren diperiksa, ditemukan petunjuk sabu-sabunya disimpan di dalam kamar, di wisma tempat tersangka menginap.
Ren pun dibawa ke wisma tersebut, dan petugas mengamankan 3 orang tersangka lainnya. Dari penggeledahan yang disaksikan karyawan wisma, ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut di atas.
"Saat ini, keempat tersangka bersama barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," tutupnya.(lipo*7)
Pelaku pertama yang ditangkap, yakni Ren alias En (21), warga Jalan Lingkar Kelurahan Pekan Arba Tembilahan, yanf diamankan saat mengendarai sepeda motor di Jalan Guru Hasan Tembilahan.
Dari pengembangan, kemudian petugas kembali mengamankan 3 tersangka lainnya, yaitu RS (19) warga Jalan Bersama Tembilahan Hulu, FPD (19) warga Jalan Tanjung Harapan Tembilahan dan Sup ( 27) warga Pengalihan Enok di sebuah wisma di Tembilahan.
Dari para tersangka, Polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 1.437.000, 1 Unit Ranmor R.2, handpone berbagai merk merek,1 buah Bong, mancis, 1 buah Timbangan digital, 2 kotak handpone yang masing-masing berisikan 2 paket sabu-sabu dan plastik pembungkus, 4 paket sabu-sabu dengan berat kotor seberat 36,52 gram.
Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony melalui Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar menjelaskan, pihaknya mendapat informasi bahwa seorang pria berinisila Ren diduga sering melakukan transaksi narkotika di Tembilahan.
Setelah didapat info yang akurat, Unit Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin oleh IPTU Arinal Fajri mencegat Ren, yang sedang melintas di Jalan Guru Hasan Tembilahan.
Saat digeledah, tidak ditemukan narkotika pada tubuh dan kendaraan karyawan swasta tersebut. Tapi petugas tidak kehilangan akal. Saat handphone Ren diperiksa, ditemukan petunjuk sabu-sabunya disimpan di dalam kamar, di wisma tempat tersangka menginap.
Ren pun dibawa ke wisma tersebut, dan petugas mengamankan 3 orang tersangka lainnya. Dari penggeledahan yang disaksikan karyawan wisma, ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut di atas.
"Saat ini, keempat tersangka bersama barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," tutupnya.(lipo*7)