TEMBILAHAN, LIPO - Petugas kesehatan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan memberikan pelayanan bagi masyarakat yang ingin melakukan imunisasi Measles Rubella (MR), namun bagi yang masih ragu-ragu bisa menunggu hingga terbitnya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Keputusan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Inhil, Zainal Arifin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait pelaksanaan imunisasi MR, di ruang rapat Komisi IV Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Senin (6/8/2018).
RDP yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil, Herwanissitas ini, dihadiri Pimpinan dan Anggota Komisi IV, serta diikuti Kepala Dinas Sosial, Direktur RSUD Puri Husada, Dokter Spesialis Anak dan jajaran Diskes Inhil.
Dikatakan Kadiskes, pelaksanaan imunisasi MR ini telah dikampanyekan sekitar satu tahun yang lalu, dengan dasar fatwa MUI nomor 4 tahun 2016 dan surat edarannya tahun 2017.
"Kami sayangkan kenapa pada tanggal 1 Agustus 2018 lalu baru dipertanyakan, padahal tahun 2017 lalu sudah kami kampanyekan," ujarnya.
Kendati demikian, Kadiskes telah menerbitkan surat edaran penundaan pelaksanaan imunisasi MR di lapangan, yang dikeluarkan berdasarkan surat daru MUI Kabupaten Inhil.
"Bagi masyarakat yang tidak mempermasalahkan tentang imunisasi MR ini, akan kita layani secara profesional, tapi bagi yang mempersoalkannya, ditunda sampai ada surat keterangan dari MUI," terang Kadiskes seraya mengungkapkan bahwa pemberian vaksin akan dilakukan hingga akhir tahun 2018 mendatang.
Lebih lanjut dijelaskan Kadiskes, pasca pencanangannya pada tanggal 1 Agustus 2018 lalu, hingga kini pelaksanaan imunisasi Campak-MR di Kabupaten Inhil sudah mencapai sekitar 16 persen dari target 95 persen.(lipo*7)
Keputusan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Inhil, Zainal Arifin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait pelaksanaan imunisasi MR, di ruang rapat Komisi IV Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Senin (6/8/2018).
RDP yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil, Herwanissitas ini, dihadiri Pimpinan dan Anggota Komisi IV, serta diikuti Kepala Dinas Sosial, Direktur RSUD Puri Husada, Dokter Spesialis Anak dan jajaran Diskes Inhil.
Dikatakan Kadiskes, pelaksanaan imunisasi MR ini telah dikampanyekan sekitar satu tahun yang lalu, dengan dasar fatwa MUI nomor 4 tahun 2016 dan surat edarannya tahun 2017.
"Kami sayangkan kenapa pada tanggal 1 Agustus 2018 lalu baru dipertanyakan, padahal tahun 2017 lalu sudah kami kampanyekan," ujarnya.
Kendati demikian, Kadiskes telah menerbitkan surat edaran penundaan pelaksanaan imunisasi MR di lapangan, yang dikeluarkan berdasarkan surat daru MUI Kabupaten Inhil.
"Bagi masyarakat yang tidak mempermasalahkan tentang imunisasi MR ini, akan kita layani secara profesional, tapi bagi yang mempersoalkannya, ditunda sampai ada surat keterangan dari MUI," terang Kadiskes seraya mengungkapkan bahwa pemberian vaksin akan dilakukan hingga akhir tahun 2018 mendatang.
Lebih lanjut dijelaskan Kadiskes, pasca pencanangannya pada tanggal 1 Agustus 2018 lalu, hingga kini pelaksanaan imunisasi Campak-MR di Kabupaten Inhil sudah mencapai sekitar 16 persen dari target 95 persen.(lipo*7)