TEMBILAHAN, LIPO - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Indragiri Hilir (Inhil), Rudiansyah mengungkapkan, persoalan dan tuntutan terhadap lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 006 Tagaraja Kecamatan Kateman sudah disampaikan sejak beberapa tahun lalu.
Terkait hal itu, Disdik Kabupaten Inhil telah menurunkan tim pada tanggal 7 Maret lalu, untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut, tetapi pihak penggugat tidak bersedia membawa ke ranah hukum dan meminta ganti rugi.
Dijelaskan Kadisdik, SDN 006 Kateman itu dibangun sejak tahun 1980 dan baru dibuatkan suratnya pada tahun 1990. Namun, baru timbul masalah sejak beberapa tahun belakangan ini.
"Saat ini, gerbang sekolah sudah dibuka dan proses belajar sudah bisa berlangsung, dengan catatan diberi tenggang waktu, jika tidak penggugat akan membuat kandang permanen," terangnya.
Disdik Kabupaten Inhil, diakui Rudiansyah, sudah melakukan 2 kali rapat terkait hal ini. Disdik bersama Sekda Inhil juga sudah turun ke lokasi.
"Kita minta ini dibawa ke ranah hukum, tetapi pihak penuntut keberatan dengan alasan memakan waktu yang lama. Dan pihak penuntut meminta ganti rugi dengan biaya Rp 2 miliar," tambahnya.
Guna mencari solusi atas persoalan tersebut, kata Rudiansyah lagi, pihaknya juga sudah menjumpai Bupati dan menerima arahan.
"Ke depan, kita dari Pemkab ingin proses belajar mengajar jangan sampai terhenti, dan kita ingin ini cepat selesai, bagaimana ini diselesaikan melalui jalur hukum atau ada jalur lain," imbuhnya.(lipo*7)
Terkait hal itu, Disdik Kabupaten Inhil telah menurunkan tim pada tanggal 7 Maret lalu, untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut, tetapi pihak penggugat tidak bersedia membawa ke ranah hukum dan meminta ganti rugi.
Dijelaskan Kadisdik, SDN 006 Kateman itu dibangun sejak tahun 1980 dan baru dibuatkan suratnya pada tahun 1990. Namun, baru timbul masalah sejak beberapa tahun belakangan ini.
"Saat ini, gerbang sekolah sudah dibuka dan proses belajar sudah bisa berlangsung, dengan catatan diberi tenggang waktu, jika tidak penggugat akan membuat kandang permanen," terangnya.
Disdik Kabupaten Inhil, diakui Rudiansyah, sudah melakukan 2 kali rapat terkait hal ini. Disdik bersama Sekda Inhil juga sudah turun ke lokasi.
"Kita minta ini dibawa ke ranah hukum, tetapi pihak penuntut keberatan dengan alasan memakan waktu yang lama. Dan pihak penuntut meminta ganti rugi dengan biaya Rp 2 miliar," tambahnya.
Guna mencari solusi atas persoalan tersebut, kata Rudiansyah lagi, pihaknya juga sudah menjumpai Bupati dan menerima arahan.
"Ke depan, kita dari Pemkab ingin proses belajar mengajar jangan sampai terhenti, dan kita ingin ini cepat selesai, bagaimana ini diselesaikan melalui jalur hukum atau ada jalur lain," imbuhnya.(lipo*7)