Masyarakat Inhil Diimbau Tidak Bersihkan atau Buka Lahan Baru dengan Dibakar

 Masyarakat Inhil Diimbau Tidak Bersihkan atau Buka Lahan Baru dengan Dibakar
Kapolres Inhil ekspos pelaku Karhutla yang diamankan pihak Kepolisian/lipo
TEMBILAHAN, LIPO - Seluruh masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diimbau, untuk tidak membersihkan atau membuka lahan baru dengan cara dibakar.

Imbauan tersebut disampaikan Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony saat press conference tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar di Mapolres, Jalan Gajah Mada Tembilahan, Senin (3/10/2018).

Dikatakannya, masyarakat tidak dibenarkan membuka lahan dengan cara membakar, karena bertentangan dengan hukum yang berlaku.

"Reward akan diberikan kepada Personil Polres Inhil beserta Polsek jajaran, yang berhasil menangkap pelaku tindak pidana di bidang pengelolaan lingkungan hidup, yaitu setiap orang dilarang membuka lahan dengan cara membakar," kata Kapolres.

Selanjutnya, kepada pelaku berinisial NM (30) dan UM (50), yang melakukan aksinya di Parit 2 Jalan Bandara, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling pada Senin (1/10/2018) sekira pukul 14.00 WIB ini, dikenakan Pasal 108 UU RI Nomor 32 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman 3 sampai 10 tahun penjara dan denda Rp 10 M.

"Diharapkan dengan penangkapan ini, akan memberi efek jera kepada para pelaku lain," tegas Kapolres.

Dalam press conference tersebut, Kapolres menyampaikan kronologis singkat penangkapan terhadap 2 pelaku tindak pidana kebakaran lahan dan hutan (karlahut) di Kecamatan Tempuling.(lipo*7)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index