Lantik 7 Pj Kades di Inhil, Ini Harapan Bupati Inhil HM Wardan

 Lantik 7 Pj Kades di Inhil, Ini Harapan Bupati Inhil HM Wardan
HM Wardan melantik 7 Pj Kades di Inhil/lipo
TEMBILAHAN, LIPO - Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) yang baru dilantik diminta, untuk mempelajari aturan perundang-undangan tentang desa, karena mengingat begitu banyaknya anggaran yang masuk ke desa.

Permintaan tersebut disampaikan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Muhammad Wardan dalam sambutannya usai melantik 7 Pj Kades dari 3 Kecamatan, yang dipusatkan di Desa Danau Pulai Indah, Kecamatan Kempas, Kamis (26/10/2018) kemarin.

Adapun Pj Kades yang dilantik adalah Kades Danau Pulai Indah, Sungai Rabit, Kertajaya dan Kulim Jaya Kecamatan Kempas, serta Pj Kades Bagan Jaya dan Jaya Bhakti Kecamatan Enok. Kemudian, Pj Kades Tunas Jaya Kecamatan Tempuling.

Turut hadir saat itu, Anggota DPRD Inhil, Ketua TP PKK Zulaikhah, Ketua BAZNAS Provinsi Riau dan Ketua BAZNAS Inhil, Camat dari tiga Kecamatan serta tokoh masyarakat dan undangan lainnya.

"Pelantikan Pj Kades ini merupakan implementasi dan amanah Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa," ujar Bupati.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, lanjutnya, penunjukan dan pengangkatan Pj Kades ini untuk mengisi kekosongan jabatan Kades, baik karena habis masa jabatannya maupun karena berhentinya Kades yang bersangkutan karena mengundurkan diri atau sebab-sebab lain yang menurut Undang-Undang harus diganti.

Pelantikan Pj Kades yang dilaksanakan pada hari ini sebanyak 7 orang, yang terdiri dari 4 Kades karena habis masa jabatan, sedangkan 3 desa lagi dikarenakan Kades mengundurkan diri untuk ikut calon dalam Pemilu Legislatif 2019.

Perbedaan antara Pilkades Serentak dengan Pilkades Antar Waktu, yaitu :
1. Pilkades serentak dilaksanakan setelah masa jabatan kepala desa yang berasangkutan berakhir, sedangkan pilkades antar waktu dilaksanakan bilamana sisa jabatan kepala desa yang diberhentikan lebih dari 1 tahun.

2. Pilkades serentak menggunakan anggaran dari apbd kabupaten, sedangkan pilkades antar waktu menggunakan anggaran yang bersumber dari apbdes (desa) yang bersangkutan.

3. Pemilih pilkades serentak adalah seluruh penduduk desa yang sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah yang dibuktikan dengan ktp-el atau surat keterangan tentang kependudukan yang diakui keabsahannya, sedangkan pemilih pilkades antar waktu merupakan peserta musdes yang ditetapkan dengan keputusan bpd yang bersangkutan, setelah terlebih dahulu dimusyawarahkan oleh pemerintah desa dan bpd untuk menentukan orang yang akan ditetapkan sebagai peserta musdes sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Masa jabatan penjabat kepala desa untuk pilkades serentak adalah sampai dengan dilantiknya kepala desa definitif (terpilih hasil pilkades), sedangkan masa jabatan penjabat kepala desa untuk pilkades antar waktu adalah sampai dengan dilantiknya kepala desa terpilih melalui musdes.

Untuk diketahui, pelantikan Pj Kades ini diawali dengan pelantikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Kempas oleh Ketua BAZNAS Riau, Yurnal Edwar.

Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan MoU antara Pemkab Inhil dengan BAZNAS Inhil dalam pelaksanaan kegiatan di bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, perekonomian dan pembangunan di Negeri Seribu Parit oleh Bupati Wardan dan Ketua BAZNAS Inhil, Yunus Hasbi.(lipo*7)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index