TEMBILAHAN - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) bersama unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menyetujui dan menandatangani Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2019.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-11 masa persidangan III tahun sidang 2018, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Inhil, DR Ferryandi didampingi unsur pimpinan DPRD lainnya, di Aula Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Rabu (21/11/2018).
Tampak hadir saat itu, Bupati Inhil diwakili Sekda, Unsur Forkopimda, Plt Sekwan dan jajaran, Anggota DPRD dan sejumlah Pejabat Eselon di lingkungan Pemkab Inhil.
Juru Bicara (Jubir) Badan Anggaran (Banggar) DPRD Inhil, M Sabit dalam laporannya menyampaikan, dari hasil pembahasan bersama Banggar dan TAPD, struktur Pendapatan dan Belanja pada KUA-PPAS tahun anggaran 2019 terjadi perubahan dari proyeksi semula pada buku rancangan awal KUA-PPAS, yakni :
1. Tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Semula proyeksi PAD pada rancangan awal Buku KUA-PPAS sebesar Rp. 175.003.946.097,36 sen dan setelah melalui pembahasan bersama mengalami perubahan dan diproyeksikan menjadi Sebesar Rp. 180.103.946.097,36 sen atau naik sebesar 2,91 persen.
2. Tentang Dana Perimbangan
Semula diproyeksikan sebesar Rp. 1.114.536.709.000,00 dan setelah melalui pembahasan bersama mengalami perubahan dan diproyeksikan menjadi Sebesar Rp. 1.595.141.578.535,00 atau naik sebesar 43,12 persen.
3. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Semula diproyeksikan sebesar Rp. 245.849.059.534,68 sen dan setelah melalui pembahasan bersama mengalami perubahan dan diproyeksikan menjadi sebesar Rp. 362,696,551,534,68 sen atau naik sebesar 47, 53 persen.
Dari tiga aspek Pendapatan tersebut, dapat disampaikan bahwa semula target Pendapatan tahun anggaran 2019 diproyeksikan sebesar Rp. 1.535.389.714.632,04 sen mengalami perubahan, sehingga diproyeksikan menjadi sebesar Rp. 2.137.942.076.167,04 sen atau naik sebesar 39, 24 persen.
Sedangkan untuk Belanja Daerah, terjadi penambahan dan pergeseran dari semula yang direncanakan dan diproyeksikan sebesar Rp. 1.883.395.313.540,44 sen mengalami perubahan, sehingga diproyeksikan menjadi sebesar Rp. 2.251.940.855.743,94 sen atau ada kenaikan sebesar 19, 57 persen.
Terhadap sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya (SILPA), dimana semula pada rancangan awal KUA-PPAS tahun anggaran 2019 diproyeksikan sebesar Rp. 357.830.598.908,40 sen mengalami perubahan menjadi sebesar Rp. 135.225.842.825,13 sen atau ada penurunan sebesar 62, 21 persen dan SILPA ini dipergunakan untuk menutupi defisit belanja tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 113.998.779.576,90 sen serta untuk pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp. 9.825.000.000,00 sen, dengan rincian Penyertaan Bank Riau sebesar Rp. 7.700.000.000,00 sen dan Penyertaan Modal BPR sebesar Rp. 2.125.000.000,00 sen. Masih terdapat sisa lebih pembiyaan tahun berkenaan sebesar Rp. 11.402.063.248, 23 sen, yang merupakan sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) yang belum dapat dibelanjakan.
"Berbagai perubahan atas struktur APBD, baik pada sisi Pendapatan dan Belanja maupun pergeseran antar kegiatan dan antar OPD pada saat pembahasan merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama Banggad dengan TAPD dan OPD dan akan disempurnakan pada saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD tahun anggaran 2019 Kabupaten Indragiri Hilir," terangnya.
Apa yang telah disepakti bersama dalam Rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2019 Kabupaten Inhil ini, lanjut Sabit, telah diupayakan maksimal untuk menjawab berbagai persolaan persoalan yang ada, seperti bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pertanian terutama untuk pertanian Kelapa, serta berbagai kebijakan strategis lainya.
"Kepada Pemerintah Daerah agar segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah APBD tahun anggaran 2019 Kabupaten Indragiri Hilir," tambahnya.
Sementara itu, Sekda Said Syarifuddin yang membacakan sambutan Bupati Inhil menyatakan, dalam waktu yang tidak terlalu lama nota keuangan dan Ranperda APBD Kabupaten Inhil tahun anggaran 2019 akan disampaikan kepada DPRD guna dibahas dan disetujui bersama.
Terkait dengan KUA-PPAS yang telah disepakati, kata Sekda lagi, tentunya masih dijumpai berbagai kekurangan. Hal ini menjadi catatan dan perhatian pemerintah daerah, dalam upaya perbaikan di masa yang akan datang, serta akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan semua pihak.
"Kami menyadari sepenuhnya bahwa apa yang telah kita lakukan,m tidak lain dimaksudkan agar KUA-PPAS yang telah kita bahas dan sepakati bersama ini, benar-benar dapat menjadi acuan dalam penyusunan Ranperda APBD Kabupaten Indragiri Hilir tahun anggaran 2019," imbuhnya.(lipo*7)
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-11 masa persidangan III tahun sidang 2018, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Inhil, DR Ferryandi didampingi unsur pimpinan DPRD lainnya, di Aula Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Rabu (21/11/2018).
Tampak hadir saat itu, Bupati Inhil diwakili Sekda, Unsur Forkopimda, Plt Sekwan dan jajaran, Anggota DPRD dan sejumlah Pejabat Eselon di lingkungan Pemkab Inhil.
Juru Bicara (Jubir) Badan Anggaran (Banggar) DPRD Inhil, M Sabit dalam laporannya menyampaikan, dari hasil pembahasan bersama Banggar dan TAPD, struktur Pendapatan dan Belanja pada KUA-PPAS tahun anggaran 2019 terjadi perubahan dari proyeksi semula pada buku rancangan awal KUA-PPAS, yakni :
1. Tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Semula proyeksi PAD pada rancangan awal Buku KUA-PPAS sebesar Rp. 175.003.946.097,36 sen dan setelah melalui pembahasan bersama mengalami perubahan dan diproyeksikan menjadi Sebesar Rp. 180.103.946.097,36 sen atau naik sebesar 2,91 persen.
2. Tentang Dana Perimbangan
Semula diproyeksikan sebesar Rp. 1.114.536.709.000,00 dan setelah melalui pembahasan bersama mengalami perubahan dan diproyeksikan menjadi Sebesar Rp. 1.595.141.578.535,00 atau naik sebesar 43,12 persen.
3. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Semula diproyeksikan sebesar Rp. 245.849.059.534,68 sen dan setelah melalui pembahasan bersama mengalami perubahan dan diproyeksikan menjadi sebesar Rp. 362,696,551,534,68 sen atau naik sebesar 47, 53 persen.
Dari tiga aspek Pendapatan tersebut, dapat disampaikan bahwa semula target Pendapatan tahun anggaran 2019 diproyeksikan sebesar Rp. 1.535.389.714.632,04 sen mengalami perubahan, sehingga diproyeksikan menjadi sebesar Rp. 2.137.942.076.167,04 sen atau naik sebesar 39, 24 persen.
Sedangkan untuk Belanja Daerah, terjadi penambahan dan pergeseran dari semula yang direncanakan dan diproyeksikan sebesar Rp. 1.883.395.313.540,44 sen mengalami perubahan, sehingga diproyeksikan menjadi sebesar Rp. 2.251.940.855.743,94 sen atau ada kenaikan sebesar 19, 57 persen.
Terhadap sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya (SILPA), dimana semula pada rancangan awal KUA-PPAS tahun anggaran 2019 diproyeksikan sebesar Rp. 357.830.598.908,40 sen mengalami perubahan menjadi sebesar Rp. 135.225.842.825,13 sen atau ada penurunan sebesar 62, 21 persen dan SILPA ini dipergunakan untuk menutupi defisit belanja tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 113.998.779.576,90 sen serta untuk pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp. 9.825.000.000,00 sen, dengan rincian Penyertaan Bank Riau sebesar Rp. 7.700.000.000,00 sen dan Penyertaan Modal BPR sebesar Rp. 2.125.000.000,00 sen. Masih terdapat sisa lebih pembiyaan tahun berkenaan sebesar Rp. 11.402.063.248, 23 sen, yang merupakan sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) yang belum dapat dibelanjakan.
"Berbagai perubahan atas struktur APBD, baik pada sisi Pendapatan dan Belanja maupun pergeseran antar kegiatan dan antar OPD pada saat pembahasan merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama Banggad dengan TAPD dan OPD dan akan disempurnakan pada saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD tahun anggaran 2019 Kabupaten Indragiri Hilir," terangnya.
Apa yang telah disepakti bersama dalam Rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2019 Kabupaten Inhil ini, lanjut Sabit, telah diupayakan maksimal untuk menjawab berbagai persolaan persoalan yang ada, seperti bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pertanian terutama untuk pertanian Kelapa, serta berbagai kebijakan strategis lainya.
"Kepada Pemerintah Daerah agar segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah APBD tahun anggaran 2019 Kabupaten Indragiri Hilir," tambahnya.
Sementara itu, Sekda Said Syarifuddin yang membacakan sambutan Bupati Inhil menyatakan, dalam waktu yang tidak terlalu lama nota keuangan dan Ranperda APBD Kabupaten Inhil tahun anggaran 2019 akan disampaikan kepada DPRD guna dibahas dan disetujui bersama.
Terkait dengan KUA-PPAS yang telah disepakati, kata Sekda lagi, tentunya masih dijumpai berbagai kekurangan. Hal ini menjadi catatan dan perhatian pemerintah daerah, dalam upaya perbaikan di masa yang akan datang, serta akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan semua pihak.
"Kami menyadari sepenuhnya bahwa apa yang telah kita lakukan,m tidak lain dimaksudkan agar KUA-PPAS yang telah kita bahas dan sepakati bersama ini, benar-benar dapat menjadi acuan dalam penyusunan Ranperda APBD Kabupaten Indragiri Hilir tahun anggaran 2019," imbuhnya.(lipo*7)