Lakukan Tindak Pidana Curanmor, Pria Tembilahan Ini Diciduk Polisi

Lakukan Tindak Pidana Curanmor, Pria Tembilahan Ini Diciduk Polisi
Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra/lipo
TEMBILAHAN, LIPO - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil menangkap AS (20), warga Kecamatan Tembilahan Hulu pada Selasa 11 Desember 2018 sore kemarin.

Laki-laki yang bekerja sebagai karyawan swasta ini, ditangkap setelah melakukan tindak pidana pencurian terhadap 1 unit sepeda motor milik korban Hendri di Jalan Imam Bonjol Parit 11 Tembilahan.

Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasat Reskrim, AKP Indra L Sihombing mengatakan, pencurian yang dilakukan oleh pelaku AS tersebut terjadi pada tanggal 30 April 2017 yang lalu.

"Setelah berupaya keras untuk mengungkap siapa pelaku pencurian yang terjadi setahun yang lalu tersebut, akhirnya Tim Opsnal kami berhasil mengungkap dan sekaligus membekuk pelaku AS yang beralamat di Jalan Sapta Marga Tembilahan Hulu ini," ujarnya, Rabu 12 Desember 2018.

Dijelaskan AKP Indra, pelaku dibekuk petugas saat berada di Pelabuhan Baruna, Jalan Jenderal Sudirman Tembilahan.

"Saat ini, pelaku sudah kami amankan di Mako Polres Inhil untuk dimintai keterangan dan dilanjutkan dengan proses sidik," terangnya.(lipo*7)


Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index