TEMBILAHAN, LIPO - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan sosialisasi tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 di Aula Grabhakti Markas Komando Militer 0314/Indragiri Hilir (Inhil), Rabu 23 Januari 2019.
Sosialisasi tersebut dilakukan langsung oleh Ketua KPUD, Nahrawi dan Ketua Bawaslu, M Dong.
Dandim 0314/Inhil, Letkol Inf Andrian Siregar diwakili Kasdim, Mayor Inf Untung Kusmanto mengucapkan terima kasih kepada KPUD dan Bawaslu, yang telah memberikan pencerahan tentang pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) mendatang.
Sementara itu, Ketua KPUD, Nahrawi dalam paparannya menyatakan bahwa untuk mensukseskan Pemilu 2019 diperlukan partisipasi masyarakat dan seluruh elemen yang ada di Negeri Seribu Parit, seperti dengan meningkatkan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS, termasuk didalamnya Anggota Persit Kodim 0314/Inhil.
Apalagi, Pemilu 2019 merupakan Pemilu serentak yang pertama kali dilakukan di Indonesia. "Artinya, Pemilu ini melakukan pemilihan sekaligus secara bersamaan di hari yang sama, tidak sama seperti tahun sebelumnya," ujar Nahrawi.
Adapun yang akan dipilih, yaitu Anggota DPRD Kabupaten, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPR RI dan Anggota DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Sedangkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Inhil sebanyak 465.500 Pemilih, setelah penetapan secara Nasional. Namun dalam melindungi hak pilih, masyarakat masih bisa masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan.
Menurutnya yang termasuk dalam DPTB ialah Pemilih yang sudah terdaftar di suatu TPS, akan tetapi tidak dapat menggunakan hak suaranya karena keadaan tertentu, diantaranya menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalani rawat inap di Rumah Sakit atau Puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di Panti Sosial/Panti Rehabilitasi, menjalani Rehabilitasi Narkoba, menjadi tahanan di Rumah Tahanan atau Lembaga Permasyarakatan, terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan atau bekerja di luar domisilinya dan DPK, yaitu Daftar Pemilih Khusus.
"Yang terdaftar dalam DPK sebagai Pemilih ialah warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih, namun tidak terdaftar dalam DPT, maka Pemilih tersebut dapat dimasukan dalam DPK sesuai dengan domisili pemilih," terangnya.(lipo*7)
Sosialisasi tersebut dilakukan langsung oleh Ketua KPUD, Nahrawi dan Ketua Bawaslu, M Dong.
Dandim 0314/Inhil, Letkol Inf Andrian Siregar diwakili Kasdim, Mayor Inf Untung Kusmanto mengucapkan terima kasih kepada KPUD dan Bawaslu, yang telah memberikan pencerahan tentang pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) mendatang.
Sementara itu, Ketua KPUD, Nahrawi dalam paparannya menyatakan bahwa untuk mensukseskan Pemilu 2019 diperlukan partisipasi masyarakat dan seluruh elemen yang ada di Negeri Seribu Parit, seperti dengan meningkatkan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS, termasuk didalamnya Anggota Persit Kodim 0314/Inhil.
Apalagi, Pemilu 2019 merupakan Pemilu serentak yang pertama kali dilakukan di Indonesia. "Artinya, Pemilu ini melakukan pemilihan sekaligus secara bersamaan di hari yang sama, tidak sama seperti tahun sebelumnya," ujar Nahrawi.
Adapun yang akan dipilih, yaitu Anggota DPRD Kabupaten, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPR RI dan Anggota DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Sedangkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Inhil sebanyak 465.500 Pemilih, setelah penetapan secara Nasional. Namun dalam melindungi hak pilih, masyarakat masih bisa masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan.
Menurutnya yang termasuk dalam DPTB ialah Pemilih yang sudah terdaftar di suatu TPS, akan tetapi tidak dapat menggunakan hak suaranya karena keadaan tertentu, diantaranya menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalani rawat inap di Rumah Sakit atau Puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di Panti Sosial/Panti Rehabilitasi, menjalani Rehabilitasi Narkoba, menjadi tahanan di Rumah Tahanan atau Lembaga Permasyarakatan, terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan atau bekerja di luar domisilinya dan DPK, yaitu Daftar Pemilih Khusus.
"Yang terdaftar dalam DPK sebagai Pemilih ialah warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih, namun tidak terdaftar dalam DPT, maka Pemilih tersebut dapat dimasukan dalam DPK sesuai dengan domisili pemilih," terangnya.(lipo*7)