TEMBILAHAN, LIPO - Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap DV (35), terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kamis 31 Januari 2019 sore kemarin.
Terduga pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta ini, diamankan bersama 3 paket sedang dan 41 paket kecil shabu.
Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar menjelaskan, peristiwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat sehari sebelumnya, yang mengatakan bahwa ada seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi narkoba di Jalan Lintas Provinsi Tempuling.
Setelah dilakukan penyelidikan dan didapat informasi yang akurat, Kaur Bin Ops Narkoba, IPTU Arinal Fajri diperintahkan untuk segera meringkus target.
"Alhasil, tugas dapat dilaksanakan dengan mudah dan tersangka DV dapat diamankan tanpa perlawanan di dalam gudang tempatnya bekerja," ujar AKP Bachtiar seperti yang tertulis dalam rilis yang diterima awak media, Jum'at 1 Februari 2019.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari pengungkapan kasus tersebut, yakni 3 paket sedang shabu yang terbungkus plastik bening klip les merah, 41 paket kecil shabu yang terbungkus plastik bening, 1 unit timbangan digital dan 2 unit Handphone (Hp).
"Saat ini, tersangka DV dan barang bukti yang disita telah diamankan di Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.(lipo*7)
Terduga pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta ini, diamankan bersama 3 paket sedang dan 41 paket kecil shabu.
Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar menjelaskan, peristiwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat sehari sebelumnya, yang mengatakan bahwa ada seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi narkoba di Jalan Lintas Provinsi Tempuling.
Setelah dilakukan penyelidikan dan didapat informasi yang akurat, Kaur Bin Ops Narkoba, IPTU Arinal Fajri diperintahkan untuk segera meringkus target.
"Alhasil, tugas dapat dilaksanakan dengan mudah dan tersangka DV dapat diamankan tanpa perlawanan di dalam gudang tempatnya bekerja," ujar AKP Bachtiar seperti yang tertulis dalam rilis yang diterima awak media, Jum'at 1 Februari 2019.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari pengungkapan kasus tersebut, yakni 3 paket sedang shabu yang terbungkus plastik bening klip les merah, 41 paket kecil shabu yang terbungkus plastik bening, 1 unit timbangan digital dan 2 unit Handphone (Hp).
"Saat ini, tersangka DV dan barang bukti yang disita telah diamankan di Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.(lipo*7)