TEMBILAHAN, LIPO - Sebanyak 13 Alat Peraga Kampanye (APK) dan 15 Bahan Kampanye (BK) yang ada di Kota Tembilahan ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Jum'at 22 Februari 2019.
APK dan BK yang terletak di sekitar Taman Kota, Lapangan Gajah Mada dan Pasar Pagi Tembilahan ini, ditertibkan karena melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
Ketua Bawaslu Inhil, M Dong menjelaskan, sebenarnya lokasi Taman Kota dan Lapangan Gajah Mada merupakan titik pemasangan APK yang diperbolehkan berdasarkan SK KPU Inhil Nomor 70 /HK .03.1/Kpt/1404/KPU-KAB/IX/2018 tentang titik lokasi pemasangan APK. Jadi untuk peserta, jika ada ruang yang masih tersedia boleh memasangnya, tetapi dengan bingkai tersendiri dan dipasang secara rapi.
"Namun yang menjadi sasaran penertiban kali ini adalah APK dan BK yang terpasang menempel lansung pada pagar-pagar taman dan lapangan, yang terlihat sangat tidak beraturan, sehingga merusak pemandangan dan melanggar estetika," ujarnya.
Berdasarkan hasil temuan dan kajian Bawaslu Kabupaten Inhil, hal tersebut perlu ditata dan diatur sesuai Pasal 34 ayat 5 Peraturan KPU No. 23 sebagaimana direvisi 28 dan 33 tentang Kampanye, bahwa pemasangan APK harus menimbang Aspek Etika, Estetika dan keindahan tata kota.
"Terlebih taman merupakan arena rakyat untuk berekreasi menghilangkan suntuk, maka perlu juga kita perhatikan. Selain itu, kita juga menertibkan APK yang ada di lokasi Pasar Pagi yang merupakan fasilitas pemerintah," terang M Dong.
Menurut M Dong, hal ini juga telah dibahas dalam rapat koordinasi evaluasi proses kampanye oleh Bawaslu bersama KPU, Parpol, Satpol PP, Polres, Dandim, Kesbabgpol, Dishub dan Disdukcapil di salah satu aula wisma di Kota Tembilahan pada Selasa 19 Februari 2019 kemarin.
"Kemudian sebagai tindak lanjut, pada tanggal 20 Februari 2019 yang lalu kita sudah sampaikan imbauan serta data APK dan BK yang terpasang secara nempel dipagar tanpa kerangka, agar segera dipindahkan oleh masing-masing peserta pemilu," katanya.
M Dong berharap, disisa waktu kampanye ke depan ini seluruh peserta atau calon terus melaksanakan kampanye tertib di semua metodenya agar harapan pelaksanaan pemilu berkualitas bisa didapatkan, salah satunya adalah usaha sungguh-sungguh menghindari pelanggaran, baik itu administrasi maupun pidana Pemilu.(lipo*7)