JAKARTA, LIPO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya Calon Pimpinan (Capim) lembaga antirasuah jilid V yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Total, terdapat 13 capim KPK yang belum melaporkan harta kekayaannya.
"Total tidak lapor atau tidak tercatat ada 13 orang‎," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya di Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Saat ini, tersisa 40 capim KPK yang lolos tes psikologi. Berdasarkan catatan yang diterima KPK, baru 27 capim yang telah melaporkan harta kekayaannya dengan jumlah pelaporan yang bervariatif.
Adapun, capim yang hanya melaporkan harta kekayaan hanya sekali berjumlah 3 orang. Sedangkan yang melaporkan dua kali harta kekayaannya terdapat 6 orang. Sementara yang melaporkan harta kekayaannya sebanyak 3 kali, ada 7 orang.
Kemudian, yang telah melaporkan harta kekayaannya sebanyak 4 kali berjumlah 6 orang, dan yang telah lapor 5 kali, ada 2 orang. Terakhir, yang tercatat paling rajin melaporkan harta kekayaannya sebanyak 6 kali, ada 3 orang.‎ Total, ada 27 orang yang telah menyetorkan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara.
"Terdapat sejumlah PN yang pernah melapor, namun tidak mematuhi aturan pelaporan Periodik setiap tahun, khususnya Tahun 2019. Baik yang tidak lapor periodik ataupun terlambat dari waktu seharusnya. Waktu pelaporan periodik setiap tahun adalah dari 1 Januari-31 Maret tahun berikutnya," ucap Febri.
‎Dari catatan yang dimiliki KPK, terdapat 22 capim KPK yang memiliki harta kekayaan mulai dari angka Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Sedangkan yang paling kecil hartanya berjumlah Rp43 juta, dan yang terbesar Rp19,6 miliar. Sayangnya, Febri tidak merinci‎ secara detail jumlah harta kekayaan para capim KPK tersebut.
Sekadar informasi, saat ini tersisa 40 capim KPK yang lolos psikotes. Sebanyak 40 peserta yang dinyatakan lolos psikotes wajib mengikuti seleksi tahap selanjutnya yakni, profile asessment. Tes lanjutan tersebut dijadwalkan pada Kamis dan Jumat, 8-9 Agustus 2019, di Lembaga Ketahanan Nasional, Jakarta, sekitar pukul 07.30 WIB.‎
Berikut daftar nama 40 orang yang lolos dalam seleksi tes psikologi capim KPK jilid V :
1. Agus Santoso, mantan PPATK
2. Aidir Amin Daud, Pensiunan PNS
3. Alexander Marwata, Komisioner KPK
4. Antam Novambar, Anggota Polri
5. Bambang Sri Herwanto, Anggota Polri
6. Cahyo R.E. Wibowo, Karyawan BUMN
7. Chandra Sulistio Rekso Prodjo, Pegawai KPK
8. Dede Farhan Aulawi, Komisioner Kompolnas
9. Dedi Haryadi, yim satranas pencegahan korupsi KPK
10. Dharma Pongrekun, Anggota Polri
11. Eddy Hary Susanto, Auditor
12. Eko Yulianto, Auditor
13. Firli Bahuri, Anggota Polri
14. Fontian Munzil, Dosen
15. Frangky Ariyadi, Pegawai Bank
16. Giri Suprapdiono, Pegawai KPK
17. I Nyoman Wara, Auditor BPK
18. Jimmy Muhammad Rifai, Penasehat Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi
19. Johanis Tanak, Jaksa
20. Joko Musdianto, PNS BPKP Perwakilan Provinsi Lampung
21. Juansih, Anggota Polri
22. Laode M. Syarief, Komisioner KPK
23. Lili Piantauli Siregar, Advokat
24. Luthfi Jayadi Kurniawan, Dosen
25. M. Jasman Panjaitan, Pensiunan jaksa
26. Marthen Napang, Dosen
27. Nawawi Pomolango, Hakim
28. Nelson Ambarita, PNS BPK
29. Neneng Euis Fatimah, Dosen
30. Nurul Ghufron, Dosen
31. Roby Arya, PNS Sekretariat Kabinet
32. Sigit Danang Joyo, PNS Kementerian Keuangan
33. Sri Handayani, anggota Polri
34. Sugeng Purnomo, Jaksa
35. Sujanarko, Pegawai KPK
36. Supardi, Jaksa
37. Suparman Marzuki, Dosen
38. Torkis Parlaungan Siregar, Advokat
39. Wawan Saiful Anwar, Auditor
40. Zaki Sierrad, Dosen.(lipo*3/okz)
"Total tidak lapor atau tidak tercatat ada 13 orang‎," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya di Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Saat ini, tersisa 40 capim KPK yang lolos tes psikologi. Berdasarkan catatan yang diterima KPK, baru 27 capim yang telah melaporkan harta kekayaannya dengan jumlah pelaporan yang bervariatif.
Adapun, capim yang hanya melaporkan harta kekayaan hanya sekali berjumlah 3 orang. Sedangkan yang melaporkan dua kali harta kekayaannya terdapat 6 orang. Sementara yang melaporkan harta kekayaannya sebanyak 3 kali, ada 7 orang.
Kemudian, yang telah melaporkan harta kekayaannya sebanyak 4 kali berjumlah 6 orang, dan yang telah lapor 5 kali, ada 2 orang. Terakhir, yang tercatat paling rajin melaporkan harta kekayaannya sebanyak 6 kali, ada 3 orang.‎ Total, ada 27 orang yang telah menyetorkan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara.
"Terdapat sejumlah PN yang pernah melapor, namun tidak mematuhi aturan pelaporan Periodik setiap tahun, khususnya Tahun 2019. Baik yang tidak lapor periodik ataupun terlambat dari waktu seharusnya. Waktu pelaporan periodik setiap tahun adalah dari 1 Januari-31 Maret tahun berikutnya," ucap Febri.
‎Dari catatan yang dimiliki KPK, terdapat 22 capim KPK yang memiliki harta kekayaan mulai dari angka Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Sedangkan yang paling kecil hartanya berjumlah Rp43 juta, dan yang terbesar Rp19,6 miliar. Sayangnya, Febri tidak merinci‎ secara detail jumlah harta kekayaan para capim KPK tersebut.
Sekadar informasi, saat ini tersisa 40 capim KPK yang lolos psikotes. Sebanyak 40 peserta yang dinyatakan lolos psikotes wajib mengikuti seleksi tahap selanjutnya yakni, profile asessment. Tes lanjutan tersebut dijadwalkan pada Kamis dan Jumat, 8-9 Agustus 2019, di Lembaga Ketahanan Nasional, Jakarta, sekitar pukul 07.30 WIB.‎
Berikut daftar nama 40 orang yang lolos dalam seleksi tes psikologi capim KPK jilid V :
1. Agus Santoso, mantan PPATK
2. Aidir Amin Daud, Pensiunan PNS
3. Alexander Marwata, Komisioner KPK
4. Antam Novambar, Anggota Polri
5. Bambang Sri Herwanto, Anggota Polri
6. Cahyo R.E. Wibowo, Karyawan BUMN
7. Chandra Sulistio Rekso Prodjo, Pegawai KPK
8. Dede Farhan Aulawi, Komisioner Kompolnas
9. Dedi Haryadi, yim satranas pencegahan korupsi KPK
10. Dharma Pongrekun, Anggota Polri
11. Eddy Hary Susanto, Auditor
12. Eko Yulianto, Auditor
13. Firli Bahuri, Anggota Polri
14. Fontian Munzil, Dosen
15. Frangky Ariyadi, Pegawai Bank
16. Giri Suprapdiono, Pegawai KPK
17. I Nyoman Wara, Auditor BPK
18. Jimmy Muhammad Rifai, Penasehat Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi
19. Johanis Tanak, Jaksa
20. Joko Musdianto, PNS BPKP Perwakilan Provinsi Lampung
21. Juansih, Anggota Polri
22. Laode M. Syarief, Komisioner KPK
23. Lili Piantauli Siregar, Advokat
24. Luthfi Jayadi Kurniawan, Dosen
25. M. Jasman Panjaitan, Pensiunan jaksa
26. Marthen Napang, Dosen
27. Nawawi Pomolango, Hakim
28. Nelson Ambarita, PNS BPK
29. Neneng Euis Fatimah, Dosen
30. Nurul Ghufron, Dosen
31. Roby Arya, PNS Sekretariat Kabinet
32. Sigit Danang Joyo, PNS Kementerian Keuangan
33. Sri Handayani, anggota Polri
34. Sugeng Purnomo, Jaksa
35. Sujanarko, Pegawai KPK
36. Supardi, Jaksa
37. Suparman Marzuki, Dosen
38. Torkis Parlaungan Siregar, Advokat
39. Wawan Saiful Anwar, Auditor
40. Zaki Sierrad, Dosen.(lipo*3/okz)