JAKARTA, LIPO - Ketua DPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan pihaknya dan pemerintah sudah sepakat untuk melakukan penundaan pengesahan terkait RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan (PAS).
Penundaan itu, kata Bamsoet, dilakukan sampai waktu yang tidak ditentukan.
"Sampai waktu yang tidak ditentukan kemudian," kata Bamsoet saat dikonfirmasi, Rabu (25/9/2019).
Politikus Golkar tersebut menegaskan bahwa kedua RUU tersebut bisa saja disahkan pada periode ini. Namun tak tertutup kemungkinan juga dapat diselesaikan pada periode DPR 2019-2024.
"Bisa sekarang sebelum akhir periode atau periode yang akan datang," ungkapnya.
Bamsoet menjelaskan penundaan itu dilakukan untuk membahas lagi pasal-pasal yang kontroversial. Hal itu guna menyamakan persepsi antara DPR, pemerintah dan publik.
"Ya jadi penundaan diperlukan yang pertama adalah sesuai dengan keinginan kita bersama kalau ada pasal-pasal yang masih kontroversi dalam waktu yang akan datang kita akan bahas kembali harus ada kesamaan pandang antar kita dan publik," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta agar empat Rancangan dan revisi Undang-Undang untuk ditunda. Jokowi ingin, rancangan UU tersebut dibahas bersama DPR periode 2019-2024.
Jokowi mengungkap ini dalam rapat konsultasi bersama pimpinan DPR. Rapat itu dihadiri langsung oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo dan sejumlah pimpinan fraksi.
"Intinya tadi saya meminta agar pengesahan untuk RUU Pertanahan pertama, kedua RUU Minerba, ketiga RUU KUHP, kemudian yang keempat RUU Pemasyarakatan, itu ditunda pengesahannya," jelas Jokowi saat jumpa pers di Istana Negara, Jakarta.(lipo*3/okz)
Penundaan itu, kata Bamsoet, dilakukan sampai waktu yang tidak ditentukan.
"Sampai waktu yang tidak ditentukan kemudian," kata Bamsoet saat dikonfirmasi, Rabu (25/9/2019).
Politikus Golkar tersebut menegaskan bahwa kedua RUU tersebut bisa saja disahkan pada periode ini. Namun tak tertutup kemungkinan juga dapat diselesaikan pada periode DPR 2019-2024.
"Bisa sekarang sebelum akhir periode atau periode yang akan datang," ungkapnya.
Bamsoet menjelaskan penundaan itu dilakukan untuk membahas lagi pasal-pasal yang kontroversial. Hal itu guna menyamakan persepsi antara DPR, pemerintah dan publik.
"Ya jadi penundaan diperlukan yang pertama adalah sesuai dengan keinginan kita bersama kalau ada pasal-pasal yang masih kontroversi dalam waktu yang akan datang kita akan bahas kembali harus ada kesamaan pandang antar kita dan publik," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta agar empat Rancangan dan revisi Undang-Undang untuk ditunda. Jokowi ingin, rancangan UU tersebut dibahas bersama DPR periode 2019-2024.
Jokowi mengungkap ini dalam rapat konsultasi bersama pimpinan DPR. Rapat itu dihadiri langsung oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo dan sejumlah pimpinan fraksi.
"Intinya tadi saya meminta agar pengesahan untuk RUU Pertanahan pertama, kedua RUU Minerba, ketiga RUU KUHP, kemudian yang keempat RUU Pemasyarakatan, itu ditunda pengesahannya," jelas Jokowi saat jumpa pers di Istana Negara, Jakarta.(lipo*3/okz)