Dua Staf Rektorat UIN Suska Riau Dipanggil Kejati Riau

Dua Staf Rektorat UIN Suska Riau Dipanggil Kejati Riau
Kantor Kejati Riau/Int
LIPO - Dua staf direktorat Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau dimintai keterangan oleh bagian Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Keduanya diminta keterangan terkait  dugaan penyimpangan anggaran sebesar Rp42 miliar di Universitas itu.

Dalam dugaan perkara itu pihak Kejaksaan memanggil tiga orang, namun hanya dua orang yang memenuhi panggilan. 

Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, mengatakan, pemanggilan dilakukan pada Senin (19/10/2020). 

"Tahap penyelidikan Intel. Yang hadir hanya dua, satu lagi belum hadir," ujar Raharjo, Selasa (20/10/2020).


Raharjo mengatakan, dua orang yang datang bertugas sebagai bendahara dan Sekretaris Pengawaas Internal (SPI) di UIN Suska. Sementara satu orang lagi, akan dipanggil lagi. 

"Kita akan jadwalkan ulang," kata Raharjo.

Raharjo meyakinkan pihaknya masih memproses laporan dugaan korupsi tersebut. Pemanggilan para pihak terus dilakukan. 

"Kamis kita panggil lagi," ucap Raharjo.


Namun, Raharjo enggan mengungkapkan siapa saja yang dipanggil. Dia menyatakan, pemanggilan dilakukan sesuai kebutuhan dari tim jaksa yang memeriksa perkara.

Selama proses penyelidikan, Raharjo berharap Inspektorat juga menyelesaikan hasil pemeriksaan. Jika tidak, dikhawatirkan ada beberapa bukti yang dihilangkan.

"Mudah-mudahan seiring dengan itu, hasil dari Inspektorat juga selesai. Kalau tidak segera kita tangani, kami khawatir, ada beberapa hal yang mungkin dihilangkan atau pun bukti-bukti yang lain dikemanakan, begitu loh intinya," tutur Raharjo.


Kasus itu mencuat, setelah Rektor UIN Suska Riau, Prof Akhmad Mujahidin, menyurati semua stafnya pada Ahad (23/2/2020) untuk merapikan Buku Kas Umum (BKU) dan laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2019.

Surat tersebut diketahui bernomor B-0744/Un.04/R/PS.00/02/2020, tertanggal 22 Februari 2020. Surat yang berkop UIN Suska Riau itu, ditandatangani oleh Akhmad Mujahidin. Ada lima orang pegawai UIN yang diduga sebagai penerima surat tersebut.


Dalam surat itu, disebutkan mereka diperintahkan BPK untuk merapikan BKU TA 2019 khusus pada akun 52, 53, dan 57 (selain belanja pegawai akun 51), dan dicocokkan dengan Laporan Pertanggungjawaban keuangannya.

Selain mengirim surat kepada lima stafnya, ternyata Akhmad Mujahidin juga melayangkan undangan kepada puluhan pegawainya untuk hadir pada hari yang sama dengan Dr Suriani dan kawan-kawan. Agendanya menindaklanjuti temuan BPK.

Informasi dihimpun, beberapa belanja yang tidak wajar itu disinyalir untuk urusan pribadi dan keluarga sang rektor. Seperti, pembelian tiket pesawat untuk putri Akhmad Mujahidin senilai Rp1.449.400 pada bulan Mei 2019.


Kemudian, ada pembelian tiket pesawat untuk orang tua Akhmad Mujahidin tujuan Pekanbaru-Surabaya pada bulan Juli 2019. Ada juga pengeluaran kas untuk biaya pulang kampung rektor ke Malang sebesar Rp10 juta.

Akhmad Mujahidin juga pernah menerbitkan surat tugas untuk istrinya yang bukan pegawai negeri di lingkungan UIN Suska pada acara Pekan Ilmiah Olahraga Seni dan Riset (PIONIR) di Malang tahun 2019. Ada juga proyek yang diduga dimenangkan keluarga sang rektor dan diduga bermasalah. (*1/CKP)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index