Kasus 'Jin Buang Anak' Naik ke Penyidikan, Polisi Layangkan Surat Panggilan

Kasus 'Jin Buang Anak' Naik ke Penyidikan, Polisi Layangkan Surat Panggilan
Ahmad Ramadhan/int
LIPO - Setelah kasus "Jin Buang Anak" diambil alih Bareskrim Polri, kasus yang menyeret Edi Mulyadi alias EM naik ke penyidikan. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., mengungkapkan, pihak kepolisian akan bersikap secara profesional dan transparan. Polri menghimbau agar masyarakat tidak terprovokasi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. 

"Hari ini telah dilakukan gelar perkara. Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan saudara EM dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," Jelas Ahmad Ramadhan, Rabu (26/01/22). 

Dikatakan Ahmad Ramadhan,  EM dan sejumlah pihak lainnya akan dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik. 

"Hari ini juga penyidik telah melayang SPDP ke Bareskrim Polri. Dan hari ini juga penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada EM dan saksi-saksi lainnya untuk hadir pada Jumat (27/01) nanti," Ungkap Ahmad dalam siaran pers nya. 

Edi Mulyadi, mantan caleg PKS ini harus berurusan dengan  pihak kepolisian setelah penyataannya viral. Edi Mulyadi menyebut Kalimantan tempat "Jin Buang Anak".

Akibat ujarannya, masyarakat Kalimantan mengecam Edi Mulyadi karena dianggap melakukan penghinaan. 

Masyarakat Kalimantan lalu beramai-ramai membuat laporan ke aparat penegak hukum. Polisi diminta menangkap Edi Mulyadi dalam 1 x 24 jam. Bila tidak, masyarakat dari berbagai elemen mangancam akan melakukan tindakan dengan cara mereka sendiri. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index