Siap-siap, Ribuan Akun di Medsos Akan Diberi Peringatan

Siap-siap, Ribuan Akun di Medsos Akan Diberi Peringatan
Wakapolri Komjen. Pol. Gatot Eddy Pramono/int
LIPO - Sebanyak 1.042 akun di media sosial dinilai berpotensi melanggar hukum karena menyebarkan berbagai konten terkait ujaran kebencian, SARA. Polri menyatakan segera memberikan peringatan kepada ribuan akun tersebut. 

Wakapolri Komjen. Pol. Gatot Eddy Pramono, mengatakan, Polri memberikan tindakan peringatan untuk mencegah potensi pelanggaran hak asasi orang lain, mencegah terjadinya polarisasi hingga memperuncing SARA. 

"Polri telah mengajukan 1.042 konten untuk dihadirkan, untuk diedukasi dan diberikan peringatan, dikarenakan konten-konten tersebut mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA yang terjadi di berbagai platform medsos," jelas,  Gatot Eddy Pramono, Kamis (10/2/22).

Wakapolri menyampaikan bahwa berbagai konten itu dapat memicu permusuhan sekaligus perpecahan. 

Namun demikian, dirinya memastikan bahwa cara kerja polisi di ruang digital saat ini tidak langsung melakukan penindakan hukum. 

"Akan diberikan peringatan dan edukasi terlebih dahulu. Dan tidak langsung dilakukan penindakan," jelasnya.

Ditambahkan Gatot, langkah itu dilakukan untuk menjaga kaidah-kaidah kebebasan hak individu di media sosial secara bertanggung jawab. 

"Kita melalui kehadiran virtual police," terang Wakapolri.

Diketahui, virtual police atau Polisi virtual merupakan salah satu program yang dicanangkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Saat baru dibentuk, petugas Kepolisian yang memantau lalu lintas konten-konten di media sosial ini sempat menuai polemik. Polisi virtual bekerja dengan memantau konten di berbagai platform, seperti Facebook, Twitter, dan Instagram. (*1/tnp) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index