LIPO - Ratusan tiang reklame yang dianggap ilegal di wilayah kota Pekanbaru akan dilelang Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Dikutip dari laman resmi pekambaru.go.id, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengatakan, langkah pelelangan tiang reklame tersebut sebagai bentuk penertiban.
"Kami sudah ekspos dengan bapak walikota untuk penertiban tiang reklame ilegal ini. Dari yang sudah kami inventarisasi di enam ruas jalan utama, tiang reklame ini kami bagi empat kategori," terang Zulhelmi Arifin, Jumat (04/03/22).
Disebutkannya, ada empat kategori menyoal reklame tersebut, pertama adalah tiang reklame yang memiliki izin dan membayar pajak. Kedua, tiang reklame yang memiliki izin dan tidak bayar pajak. Ketiga, tiang reklame tidak memiliki izin dan membayar pajak. Keempat tidak berizin dan tidak bayar pajak.
Maka untuk langkah awal, dikatakannya, pemerintah kota akan menertibkan tiang reklame kategori empat, tidak berizin dan tidak bayar pajak. Jumlah tiang reklame pada kategori ini sebanyak 126 tiang reklame.
"Untuk reklame tidak berizin dan tidak bayar pajak ini jumlah nya 126 tiang, dari enam ruas jalan utama. Ini yang kita tertibkan dulu," pungkasnya. (*1)