Kejagung RI Bantah Kunjungan ke PBNU Terkait Suatu Perkara, Kapuspenkum: Itu Silaturahmi

Kejagung RI Bantah Kunjungan ke PBNU Terkait Suatu Perkara, Kapuspenkum: Itu Silaturahmi
Kapuspenkum, Ketut Sumedana/LIPO
LIPO - Kejaksaan Agung melalui Pusat Penerangan Hukum membantah kunjungan kerja ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang dilakukan beberapa waktu yang lalu terkait adanya suatu perkara. 

Kapuspenkum Ketut Sumedana mengatakan, bahwa kunjungan kerja Jaksa Agung ke PBNU hanya sebatas bersilaturahmi dalam rangka memperkuat kelembagaan. 

"Kehadiran Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming dalam pertemuan antara Jaksa Agung RI dengan Ketua Umum PBNU, tidak ada kaitannya dengan status yang bersangkutan sebagai saksi dalam perkara tertentu dan juga tak ada pertemuan khusus dengan Bendahara Umum PBNU," Jelas Ketut melalui keterangan tertulis yang diterima liputanoke.com, Rabu (13/04/22). 

Disebutkan Ketut, kunjungan tersebut adalah kunjungan formal yang dihadiri juga oleh beberapa pengurus PBNU, dan Jaksa Agung juga akan melakukan hal yang sama yaitu kunjungan kerja dan bersilaturahmi dengan ormas keagamaan lain seperti Muhammadiyah secara bertahap dan terjadwal guna saling memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas. 

Dalam pertemuan dengan PBNU, Jaksa Agung RI secara khusus meminta dukungan dalam hal penegakan hukum oleh Kejaksaan RI khususnya penanganan perkara korupsi yang saat ini sedang gencar dilakukan. 

"Secara tegas kami sampaikan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI sangat profesional, obyektif dan tidak dapat diintervensi oleh kepentingan/lembaga apapun. Menjaga independensi dan marwah lembaga Kejaksaan RI adalah hal paling utama dan mutlak dilakukan oleh jajaran Kejaksaan RI, Kata Ketut. 

Terkait dengan perkara yang menjadikan Mardani H Maming sebagai saksi dan telah berlangsung di persidangan, hal tersebut menjadi kewenangan Hakim yang mengadili untuk menghadirkan yang bersangkutan di persidangan dalam rangka kepentingan pembuktian.

"Kunjungan itu tidak dapat dikaitkan atau dihubung-hubungkan antara kehadiran Bendahara PBNU dengan kasus yang melibatkan yang bersangkutan. 
Jaksa Agung RI tidak dapat melarang kehadiran yang bersangkutan dalam pertemuannya dengan Ketua Umum PBNU karena kapasitas Mardani H Maming sebagai pengurus PBNU yaitu Bendahara Umum PBNU," Ujar Ketut. 

Sebelumnya Jaksa Agung yang didampingi didampingi Kepala Biro Umum, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Khusus Jaksa Agung dan Asisten Umum Jaksa Agung) ke Kantor PBNU pada Selasa 12 April 2022 kemarin melakukan kunjungan kerja ke PBNU. Namun, kejungan Jaksa Agung ke PBNU tersebut dikritik karena dinilai tidak elok. 

Padahal, kunjungan kerja yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung kemarin sudah dijadwalkan sebelumnya dan karena bertepatan di bulan suci Ramadhan.

Tidak hanya mengunjungi Ormas Islam terbesar PBNU saja, Jaksa Agung RI juga berencaja bersilaturahmi dengan ormas lainnya, seperti Muhammadiyah. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index