PEKANBARU, LIPO - Para pelaku usaha di Pekanbaru diminta segera pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan legalitas berusaha yang mesti dimiliki seluruh pelaku usaha.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) F Rudi Misdian menyebutkan, dengan adanya NIB, DPM-PTSP Pekanbaru tidak lagi menerbitkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi pelaku usaha.
"NIB itu untuk berusaha. Jadi semua pelaku usaha yang berusaha di Indonesia, itu wajib mengurus NIB. Sebab kita tidak lagi menerbitkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi pelaku usaha," ungkapnya, Kamis (9/6/2022).
Sementara itu bagi pelaku usaha di wilayah kecamatan pemekaran, lanjut Rudi, saat ini juga telah bisa mengurus NIB seiring sudah terkoneksinya kode wilayah pemekaran dengan Online Single Submission (OSS).
Hanya saja, pelaku usaha di kecamatan pemekaran mesti melakukan perubahan data di KTP terlebih dahulu guna disesuaikan dengan kecamatan baru.
"Ya (harus diganti), kan dari dukcapil nya memang diarahkan seperti itu (ganti KTP)," tutupnya.(lipo*3/irc)
