Anda Termasuk

Siap-siap! Sekarang Pj Kepala Daerah Tak Perlu Izin untuk Mutasi & Pecat Anda

Siap-siap! Sekarang Pj Kepala Daerah Tak Perlu Izin untuk Mutasi & Pecat Anda
Tito Karnavian/Foto: Setkab

LIPO - Pejabat (Pj), Pejabat Sementara (Pjs), serta Pelaksana Tugas (Plt), Gubernur/bupati/wali Kota dapat memberhentikan dan melakukan mutasi para pegawainya. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian nomor 821/5492/SJ, yang dikeluarkan pada Rabu (14/09/22). 

SE tertanggal 14 September itu diterbitkan untuk mengoreksi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, bahwa Penjabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pegawai kecuali mendapat persetujuan tertulis Mendagri.

Menyimak isi surat edaran baru tersebut, Plt, Pj, Pjs Gubernur/Bupati/Walikota tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis kepada Mendagri untuk mutasi bahkan memecat pegawai yang dianggap 'bermasalah'. 

Bagi Plt, Pj, hingga Pjs melakukan penindakan kepada terhadap pegawai yang bermasalah, cukup melaporkan kepada Mendagri Tito Karnavian paling lambat 7 hari kerja setelah dilakukan penindakan. 

Surat edaran dari Mendagri tersebut tentu memberikan angin segar kepada Plt, Pj, maupun Pjs dalam menata pegawainya, terutama pegawai yang dianggap tidak sejalan dengan kebijakan, pegawai malas, bahkan pegawai yang sengaja melakukan pembangkangan. 

Kapuspen Kemendagri Benny Irwan, menjelaskan bahwa surat ini sejatinya dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Kalau minta izin lagi, itu kan akan memakan waktu yang lama, jadi panjang," ujar Benny, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (16/09/22). 

Meskipun demikian, Benny menegaskan untuk pelantikan pejabat tinggi pratama dan madya selevel Eselon II tetap harus membutuhkan izin tertulis dari Mendagri.

"Tetapi kalau yang berkaitan dengan pejabat di internal mereka, apakah itu pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, itu mereka tetap harus minta izin tertulis. Pj-pj harus minta izin tertulis kepada menteri, kalau nggak dapat izin tertulis, nggak bisa," pungkasnya. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index