Hindari Potensi Pungli, Kapolri Larang Tilang Manual

Hindari Potensi Pungli, Kapolri Larang Tilang Manual
Kapolri, Listyo Sigit Prabowo/F: LIPO

JAKARTA, LIPO - Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, Kapolri menerbitkan Surat Telegram Rahasia (STR) tentang untuk tidak melakukan penindakan dengan cara manual untuk menghindari potensi terjadinya pungutan liar (Pungli). 

Perintah itu tertuang dalam STR nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. 

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual," tulis STR, yang dikutip Jumat, 21 Oktober 2022.

Dalam instruksinya, penindakan pelanggaran hanya menggunakan sistem E-TLE statis maupun mobile. Kemudian, teguran kepada pelanggar lalu lintas. 

Lalu, jenderal bintang empat itu juga meminta seluruh personel Korlantas memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam). Terutama saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Masih dalam instruksi itu, Sigit memerintahkan anggota Polantas melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Trouble Spot.

Selain itu ada juga Ada instruksi untuk melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas). Tujuannya meningkatkan Kamseltibcar Lantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," tertulis dalam instruksi tersebut.

Selanjutnya, Polantas Polri juga diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Personel diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

"Melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah Kamseltibcar Lantas di wilayah masing-masing," katanya.(*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index