Desak Audit Total, DPRD Riau Rencanakan Panggil Petinggi PT PHR

Desak Audit Total, DPRD Riau Rencanakan Panggil Petinggi PT PHR
Ilustrasi/F: LIPO

LIPO - Pihak DPRD Riau merencanakan memanggil kembali manajemen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terkait meninggalnya sejumlah Tenaga Kerja (Naker) sepanjang Juli hingga November 2022, di wilayah kerja PT. PHR. 

Rencana pemanggilan pihak PT PHR itu disampaikan anggota Komisi V, Sugianto, setelah menyikapi adanya perbedaan kesimpulan pihak PT PHR dengan Tim investigasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau soal meninggalnya sejumlah tenaga kerja tersebut. 

"Kemarin sudah dipanggil dan kesepakatan dengan Dinas untuk mengaudit total PT PHR atas keteledoran mereka dan akan memanggil kembali top management PT PHR," kata Sugianto kepada liputanoke.com pada Jumat (09/12/22). 

"Keduanya dan Jave dan Fery nggak hadir sehingga mereka akan kita panggil kembali. Ini merupakan pelecehan kepada lembaga," kata Sugianto lagi. 

Sugianto bahkan memastikan pemanggilan terhadap pihak PT PHR diagendakan secepatnya. 

"Kemarin sudah dan akan diagendakan dipanggil lagi segera," ucapnya. 

Diberitakan sebelumnya pihak PT PHR tetap bersikukuh bahwa sejumlah Tenaga Kerja (Naker) yang meninggal di wilayah kerjanya bukanlah termasuk kecelakaan kerja seperti disimpulkan tim pengawas pihak Disnakertrans Riau, melainkan murni meninggal karena sakit. 

Pernyataan itu disampaikan Vice President Corporate Affairs PT Pertamina Hulu Rokan, Rudi Ariffianto, menanggapi konfirmasi dari liputanoke.com pada Selasa (06/12/22). 

Rudi menegaskan, pihaknya bersama mitra kerja tetap berpedoman pada regulasi yang ada, dan berlaku umum di industri migas, yaitu Keputusan Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi selaku Kepala Inspeksi No. 21.K/MG.06/DMT/2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaporan Keselamatan Migas. 

"Naker mitra kerja yang meninggal  tersebut ditetapkan bukan sebagai kecelakaan kerja, melainkan meninggal karena penyakit yang diderita," jelas Rudi.

Sementara Tim Pengawas Disnakertrans Riau berdasarkan hasil investigasinya menyimpulkan naker yang meninggal tersebut masuk kategori kecelakaan kerja. 

Benar, berdasarkan hasil investigasi tim pengawas kita, itu (meninggal mendadak) termasuk kategori kecelakaan kerja," jelas Imron kepada liputanoke.com saat dikonfirmasi pada Selasa (06/12/22).

Saat ditanyakan apakah pihak PT. PHR masih menyangkal hasil investigasi tim pengawas Disnakertrans Riau, Imron mengatakan, pihak PT PHR akhirnya mengakui.

"Setelah kita beri pemahaman sesuai regulasi, baru mereka mengakui. Sebelumnya kan asumsi mereka bukan kecelakaan kerja," tutup Imron. (*1) 



Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index