LIPO - Berbagai persoalan pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan di Direktorat Jenderal Pajak saat ini.Mulai dari persoalan Kedisiplinan hingga persoalan bersifat pribadi, tinggal serumah tanpa ikatan yang sah alias kumpul kebo.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengungkapkan, kasus kumpul kebo menjadi salah satu bagian permasalahan terbanyak yang ditemui di instansinya. Adapun, masalah pertama yang sering dijumpai adalah fraud, dengan meminta imbalan di luar haknya saat bekerja.
"Yang paling menjadi trigger pertama fraud, itu trigger pertama yang paling berat dan paling banyak pada waktu kita menegakkan hukuman disiplin. kedua yang paling banyak itu hidup serumah tanpa menikah," kata Suryo dikutip CNBC Indonesia, Sabtu (10/12/2022).
Suryo mengatakan, selama periode 2019 hingga saat ini, hukuman disiplin yang telah ditegakkan kepada para pimpinan atau pegawai tingkat bawah di Direktorat Jenderal Pajak telah mencapai 718 untuk kategori ringan, 199 sedang, dan 349 berat.
"Boleh jujur ya, tiga tahun terakhir ini mungkin tahun yang paling banyak kita melakukan penegakan hukuman disiplin. Kalau saya melihat dari sejarah beberapa tahun, hampir 10 tahun terakhir lah," ujar Suryo.
Dia menjelaskan pengenaan sanksi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hukuman terberat dalam PP itu adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Oleh karena itu, penegakan hukum disiplin ini menjadi penting karena Direktorat Jenderal Pajak akan tetap eksis selama negara ini berdiri.
Melihat kenyataan ini, dia berharap jajaran PNS di instansinya meninggalkan warisan yang baik.
Untuk menjaga integritas dan profesionalitas itu, dia pun menitipkan lima hal yang harus dihindari para pegawai pajak selama bertugas, yaitu hindari mencuri, jangan main judi, hindari main perempuan, hindari miras, dan jangan kosumsi narkoba. (*1)