Buruan, Masih ada Pemutihan Denda 11 Objek Pajak di Kota Pekanbaru

Buruan, Masih ada Pemutihan Denda 11 Objek Pajak di Kota Pekanbaru
Ilustrasi/lipo

 PEKANBARU, LIPO - Program pemutihan denda terhadap sebelas objek pajak di Kota Pekanbaru akan segera berakhir.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan mengimbau warga segera membayar kewajiban pajaknya, selama penghapusan denda keterlambatan masih berlaku.

"Pemutihan pajak ini akan segera berakhir. Tinggal 18 hari lagi, kita imbau warga segera melunasi pajaknya selama tidak ada denda keterlambatan," ujarnya, Rabu (14/12).

Ia menjelaskan, pemutihan denda pajak berlaku bagi sebelas objek pajak. Diantaranya Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Minerba, Pajak sarang burung walet, Pajak Hiburan dan BPHTB.

"Pemutihan pajak akan berakhir pada 31 Desember 2022. Tahun depan belum tentu ada, jadi masyarakat harus manfaatkan sebaik mungkin," tutupnya.(lipo*3)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index