PEKANBARU, LIPO - Pengusaha Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia yang tergabung dalam Association of The Indonesian Tour and Travel Agencies (ASITA) Riau menyikapi 15 usulan bandara internasional di Indonesia, dimana Bandara Sultan Syarif Kasim II (SKK II) Pekanbaru tidak masuk dalam usulan tersebut.
Ketua DPD ASITA Riau, Dede Firmansyah menilai keluarnya Bandara Pekanbaru dari usulan 15 bandara internasional adalah sebuah bencana bagi industri dan bisnis pariwisata di Bumi Lancang Kuning.
"Secara angka memang jumlah Wisatawan Mancanegara (Wisman) yang ke Riau itu tidak sampai 100.000 kunjungan pada 2022, tetapi apakah memang kalau tetap menjadi bandara internasional itu akan menjadi beban negara?, Lalu bila tidak mengapa layanan internasional di Pekanbaru akan ditutup ini yang masih kami pertanyakan," ungkapnya.
"Bagi kami ini adalah bencana, karena tidak bisa dipungkiri warga Melayu Riau di Negeri Jiran banyak yang sudah menetap di Malaysia, merekapun acap kali pulang kampung ke Kampar, ke Kuansing dan Kabupaten lainnya di Provinsi Riau, serta saat ini rata-rata memang orang Riau banyak juga berkunjung untuk liburan dan berobat ke Malaysia dan Singapura, juga untuk Umroh dari kota tersebut," ujarnya Rabu (22/2/2023).
Beliau menyebutkan bila bandara SSK II Pekanbaru tidak lagi berstatus internasional, tentu risikonya para wisman tidak bisa lagi langsung berkunjung ke Pekanbaru.
Menurutnya rencana kebijakan ini perlu dikaji lebih lanjut sebelum benar-benar diputuskan dan dijalankan. Karena para pebisnis ASITA tentu sudah menjual paket liburan ke negara tetangga itu jauh-jauh hari dan akan bermasalah apabila memang benar bandara Pekanbaru sudah tidak lagi melayani penerbangan internasional ke depan.
Dede mengakui dengan adanya layanan penerbangan antar negara di Pekanbaru, ada timbal balik yang selama ini dirasakan para pelaku usaha yakni selain bisa menjual paket wisata keluar negeri, juga bisa menawarkan dan membawa tamu wisman ke Provinsi Riau melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Untuk menindaklanjuti kondisi itu, pihaknya akan melaporkan situasi tersebut kepada Pengurus ASITA di tingkat pusat. Dengan langkah itu diharapkan rencana penghapusan status bandara internasional di Pekanbaru dapat dibatalkan.
Adapun Kementerian BUMN berencana merampingkan sebanyak 32 bandara internasional di Indonesia, menjadi hanya sekitar 14-15 bandara internasional saja. Beberapa pertimbangan yang diambil diantaranya dari jumlah kedatangan wisman di bandara, lalu lintas kargo, hingga lokasi bandara paling barat dan paling timur di Indonesia. ***