Mulai 19 April 2023, ASN Pemko Pekanbaru Cuti Bersama, Telat Masuk Kantor Diganjar Sanksi

Mulai 19 April 2023, ASN Pemko Pekanbaru Cuti Bersama, Telat Masuk Kantor Diganjar Sanksi
Plt Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru Fabillah Sandy

LIPO - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun S.STP M.AP, menerbitkan surat edaran terkait jadwal cuti lebaran Idul Fitri 1444 H bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. 

Surat edaran itu menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 327 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

"Jadi berdasarkan keputusan bersama tiga menteri, untuk libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah ditetapkan 22 dan 23 April," ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru Fabillah Sandy, SE, M.AP, Selasa (11/04/23).

Berdasarkan surat edaran yang diterbitkan Pj Pemko Pekanbaru, Muflihun, libur lebaran atau cuti bersama dimulai 19 hingga 25 April mendatang.

"Untuk cuti bersama ASN pada Idul Fitri 1444 Hijriah, dimulai dari 19 sampai 25 April 2023," ucapnya.

"Saat ini SE nya sudah kita teruskan ke seluruh OPD," tambahnya.

Dalam SE dimaksud, kepala OPD diminta agar melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di lingkungan masing-masing. 

Bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan cuti bersama, hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index