Kendaraan Angkutan Besar Dilarang Beroperasi Saat Libur Lebaran, Kecuali Mobil Angkutan Sembako

Kendaraan Angkutan Besar Dilarang Beroperasi Saat Libur Lebaran, Kecuali Mobil Angkutan Sembako
Ilustrasi/F: LIPO

PEKANBARU, LIPO - Mulai 17 April pukul 16.00 WIB sampai dengan 21 April pukul 24.00 WIB, kendaraan besar dan angkutan barang dilarang beroperasi saat libur Lebaran Idul Fitri 1444 H. 

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso, melalui Kepala Bidang Angkutan Khairunnas, Senin (1704/23). 

Khairunnas menegaskan, aturan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran arus mudik lebaran, karena diprediksi arus mudik lebaran melonjak pada tahun ini.

Larangan melintas bagi angkutan barang ini juga berdasarkan keputusan bersama oleh Kementrian Perhubungan, bahwa akan dilakukan pembatasan operasional angkutan barang.

"Untuk arus mudik, kendaraan barang dilarang melintas mulai 17 April pukul 16.00 WIB sampai dengan 21 April 2023 pukul 24.00 WIB," jelas Khairunnas. 

Sementara, untuk arus balik periode pertama dimulai pada 24 April pukul 00.00 WIB sampai dengan 28 April pukul 08.00 WIB dan periode kedua di 29 April pukul 00.00 WIB sampai dengan 2 Mei pukul 08.00 WIB.

Namun, dikatakan Khairunnas ada pengecualian bagi angkutan barang tertentu yang dibolehkan melintas. Pengecualian itu diperuntukan bagi kendaraan pengangkut bahan pokok dan BBM. Kemudian pengangkut pupuk, ternak, air minum kemasan dan barang ekspor atau impor.

"Ada pengecualian yaitu angkutan barang yang mengangkut BBM, hewan ternak, pupuk, barang pokok sembako itu dapat pengecualian," ungkapnya. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index