LIPO - Tumbuh pesatnya usaha retail besar Alfamart dan Indomaret di Kota Pekanbaru memberi kemudahan bagi masyarakat. Terutama adanya layanan transaksi tarik tunai atau gerai ATM di beberapa retail dinilai memudahkan transaksi keuangan.
Namun, yang menariknya tumbuh pesatnya dua gerai besar ini juga seiring dengan bertenggernya juru parkir.
Setiap motor atau mobil yang berbelanja dikutip dengan tarif Rp2000 dan Rp3000. Hal ini cukup meresahkan warga Pekanbaru.
Pasalnya, diketahui jika dilansir dari haluanriau.co, dikatakan jika biaya parkir di Indomaret dan Alfamart harusnya gratis. Karena kedua raksasa retail ini sudah membayar retribusi parkir ke Pemerintah Daerah dan Kota.
"Saya bingung dan merasa rugi karena dalam sehari bisa bolak balik belanja 5 kali dalam sehari. Bisa dibayangkan untuk parkir saja kita harus rogoh kocek Rp10 ribu. Bukan masalah bayarnya, tapi regulasinya. Apakah parkir ini masuk kas daerah atau memang gratis. Kalau gratis ini sudah masuk pungli. Merugikan masyarakat," terang warga yang enggan di sebutkan namanya.
Kasus juru parkir di Indomaret ini sebelumnya sempat diangkat Januari lalu, melalui akun TikTok @polsek_rungkut. Menyebutkan jika parkir liar di Indomaret termasuk pungli.
Kompol Bambang Prakoso selaku Kapolsek Rungkut memberi penjelasan kepada juru parkir di Indomaret tersebut bahwa pihak supermarket sudah membayar retribusi parkir ke pemda dan tidak boleh ada pungutan parkir lagi.
"Sebenarnya Indomaret ini sudah membayar retribusi parkir tahunan kepada Pemerintah Kota Surabaya, jadi sebenernya bapak tidak ada hak untuk memungut," ujar Bambang dalam video TikTok tersebut.
Menurut Undang-Undang, Dalam Pasal 1 angka 64 UU No. 28 Tahun 2009 menyebutkan soal retribusi parkir yang merupakan pembayaran pada jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan khusus atau diberikan dari pemerintah daerah sebagai dalam kepentingan orang pribadi atau badan.
Sehingga konsumen Indomaret atau Alfamart bukan hanya bebas biaya tapi juga tidak perlu juru parkir , yang penting sudah mengunci kendaraan dengan benar.
Dari USSFeed, pembayaran parkir berlaku jika toko Alfamart atau Indomaret berada di dalam apartemen atau kompleks perkantoran yang sudah mengatur sistem parkir.
Sehingga juru parkir ini bisa dikenakan hukum pemerasan dan pengancaman dalam pasal 368-371 KUP merupakan bagian dari BAB XXIII KUHP yang berisi:
"Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun," tulisnya.(*16)