Perkembangan Terkini Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru, Ini Penjelasan Kasi Penkum Kejati Riau

Perkembangan Terkini Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru, Ini Penjelasan Kasi Penkum Kejati Riau
Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto/F: LIPO

 

PEKANBARU, LIPO - Saat ini Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih melengkapi berkas dalam  pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Pekanbaru.

Penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk yang diberikan Jaksa Peneliti untuk melengkapi berkas 4 tersangka yang saat ini sudah ditahan di Rutan Pekanbaru.

Pengusutan perkara ini penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka. Mereka dianggap bertanggung jawab dalam perkara yang merugikan keuangan negara tersebut.

Adapun para tersangka itu, yakni SY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu, AM selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, ABE  selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi, dan IC selaku Pihak Swasta atau Pemilik Pekerjaan.

Keempatnya menyandang status tersangka sejak Rabu (08/03/23) lalu. Sejak saat itu juga keempatnya langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

"Masih tahap pratut (prapenuntutan, red)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto, Selasa (30/5).

Bambang menyampaikan, penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara.

"Masih ada sedikit lagi. Masih ada sedikit kekurangan yang mesti dilengkapi oleh Jaksa Penyidiknya," sebut Bambang.

"Masih koordinasi antara Jaksa Jaksa Peneliti dan Jaksa Penyidik," sambung mantan Kasi Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati Banten itu memungkasi.

Sebelumnya, Bambang pernah memaparkan kronologis perkara. Pada 2021, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru. Kegiatan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp8.654.181.913.

Proyek ini dimenangkan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54, dan dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak 03 Agustus hingga 30 Desember 2021.

Pada 20 Desember 2021, SY selaku PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen. 

"Sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan lebih kurang 80 persen, dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen," ungkap Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, sebut Bambang, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen atau kekurangan volume pekerjaan.

"Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp1.362.182.699,62," tegas Bambang seraya menyatakan audit perhitungan kerugian negara itu dilakukan Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. 

"Para tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," imbuh Bambang.(*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index