Presiden Jokowi Kembali Izinkan Ekspor Pasir Laut: Singapura Diuntungkan, Pulau Kepri Terancam Tenggelam

Presiden Jokowi Kembali Izinkan Ekspor Pasir Laut: Singapura Diuntungkan, Pulau Kepri Terancam Tenggelam
Ilustrasi/F: Dok.Ahmad Zazali

 

LIPO - Keputusan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut mengagetkan banyak pihak. Padahal aturan ini sudah 20 tahun lebih dilarang sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang kian parah.

Diketahui, Singapura merupakan negara dengan luas daratan yang kecil. Untuk memperluas wilayah, membutuhkan banyak material tanah, bebatuan dan pasir. 

Proses penambahan daratan ini, dilansir dari release Ahmad Zazali SH MH, Managing Partner AZ law Office & Conflict Resolution Center, dan Anggota Mitra Bentala Indonesia - Lampung, menjelaskan, jika bandara Changi Singapura semula rawa yang dibuka tahun 1981. 

Dengan luas dua kilometer persegi dan membutuhkan lebih dari 52 juta kubik material tanah untuk menimbunnya hingga menjadi daratan dan bisa dikembangkan menjadi bandara internasional seperti yang bisa kita lihat saat ini. 

"Pada tahun 1991, bahkan Singapura meraklamasi lautan yang menghubungkan tujuh pulau kecil di selatan Jurong disatukan menjadi Pulau Jurong. Hasil reklamasi Pulau Jurong ini telah menjadi pusat industri minyak atau dikenal dengan kawasan industri Jurong," tulisnya.

Kemudian di 1992, Singapura merampungkan proyek reklamasi Marina Center dan Marina South seluas 360 hektar. Kawasan yang dikenal dengan Marina Bay ini sekarang. menjadi pusat bisnis properti, hotel dan. hiburan di Singapura.

Hingga saat ini, Singapura masih terus. berambisi memperluas wilayah daratannya, bahkan pemerintah Singapura berencana menambah 7% hingga 8% daratan negaranya hingga tahun 2030. 

"Menurut data dari Perserikatan Bangsa-Bangsa program lingkungan menemukan bahwa Singapura merupakan pengimpor Pasir terbesar di dunia pada tahun 2014, yaitu sebesar 14,6 juta ton pasir pada tahun 2010. Diperkirakan sejak 40 tahun lalu atau antara 1978 hingga 2002, Singapura telah mengimpor pasir laut dari Indonesia dalam jumlah yang sangat besar yaitu mencapai 250 juta meter kubik per tahun," kritiknya.

Sementara itu dilansir dari Tempo.co, menurut Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim mengatakan, pertimbangan dilarangnya ekspor pasir laut sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yakni mencegah kerusakan lingkungan semakin parah.  

"Kalau kita pahami, bahwa penambang pasir memang merusak lingkungan dan masyarakat sekitar, terutama berdampak kepada profesi masyarakat kecil seperti nelayan," katanya. 

Kritikan juga disampaikan Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Walhi Parid Ridwanuddin. Menurut Parid, ekspor pasir laut bukan solusi di tengah gempuran krisis iklim.

"Kami khawatir menjelang Pemilu 2024 ini pemerintah memberikan karpet merah kepada pengusaha yang punya kepentingan," katanya.   

Aturan ini menjadi ancaman masa depan kelestarian laut. Misalnya di Kepri sudah nampak, banyak pulau kecil terancam tenggelam karena tambang pasir laut untuk Singapura yang terjadi puluhan tahun lalu. (*16) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index