Dua Pelaku Kasus Dugaan Pengeroyokan di Koto Gasib Siak Diamankan Polisi

Dua Pelaku Kasus Dugaan Pengeroyokan di Koto Gasib Siak Diamankan Polisi
Ilustrasi/F: int

SIAK, LIPO - Polres Siak melalui  Polsek Koto Gasib melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang berinisial NK (20), dan RR (16), terkait dugaan perkara pidana pengeroyokan. 

Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh Polsek Koto Gasib, 12 Juni 2023 yang terjadi di Afd BM PT. KTU Astra Dusun Rawa Tepak Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak.

Penangkapan terhadap pelaku dibenarkan Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, S.I.K melalui Kapolsek Koto Gasib Iptu Budiman. S. Dalimunthe S.H, M.H. 

"Pelaku sudah diamankan  di Polsek Koto Gasib untuk proses lebih lanjut," jelas Budiman. 

Sebelumnya Polres Siak yakni Polsek Koto Gasib sudah melakukan Gelar perkara di Mapolres Siak sebanyak 2 kali, dan terhadap Korban dan Pelapor  sudah dilakukan upaya melakukan mediasi, namun tidak menuaikan hasil sehingga Korban menempuh jalur hukum.

Ditambahkan Kapolsek Koto Gasib Iptu Budiman S Dalimunthe . S.H, M.H dari hasil penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP ditetapkan 2 orang tersangka, yaitu berinisial NK (20) dan RR (16)  salah satu pelaku masih anak dibawah umur dan masih berstatus pelajar.

"Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak diatur dalam pasal 32 (1) dapat dilakukan diversi terhadap 1 orang pelaku berinisial RR (16) yang merupakan masih dibawah umur yang berstatus pelajar tersebut tidak dilakukan penahanan, sedangkan berinisial NK (20) tetap kita lakukan penahanan," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut kepala pemangku adat melayu Gasib Bapak Amin membenarkan bahwa 1 orang tersangka dalam perkara tersebut berinisial RR (16) masih berstatus pelajar oleh karena itu berhak melanjutkan sekolahnya sehingga diperlukan penyelesaian pidana anak yang memiliki prinsip mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dalam menghadirkan keadilan Restoratif Justice.

"Ya dalam posisi kasus ini kami lakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara 

Profesional, responsibilitas dan transparansi berkeadilan." tutup Kapolsek. (*11) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pengeroyokan

Index

Berita Lainnya

Index