TEMBILAHAN, LIPO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Inhil tahun 2023.
Rapat yang dilaksanakan di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan pada Senin 26 Juni 2023 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DR H Ferryandi didampingi para Wakil Ketua DPRD Inhil.
Hadir saat itu, Bupati Inhil diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) H Afrizal, unsur Forkopimda, 23 Anggota DPRD, Kepala OPD, Para Kabag di Lingkup Sekretariat Daerah serta tamu undangan lainnya.
Bupati Inhil dalam pidatonya yang dibacakan Sekda Afrizal menyampaikan 6 Ranperda yang diajukan berdasarkan penetapan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) maupun di luar program pembentukan peraturan daerah (propemperda) yang telah disetujui oleh badan pembentukan peraturan daerah (bapemperda) DPRD yang terdiri atas :
1. Rancangan peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Indragiri Hilir tahun anggaran 2022.
2. Rancangan peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang pembinaan, pengawasan, dan penindakan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.
3. Rancangan peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak.
4. Rancangan peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang badan usaha milik desa.
5. Rancangan peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang pajak daerah dan retribusi daerah; dan
6. Rancangan peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang bangunan gedung.
"Saya berharap agar rancangan peraturan daerah ini, kiranya dapat dibahas dan dikaji bersama secara seksama antara panitia khusus DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dan tim yang dibentuk dengan spirit baru Indragiri Hilir menuju perubahan yang lebih maju," tutupnya.(Adv/DPRD)