LIPO - Seorang karyawan hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru diduga melakukan penipuan dengan membawa lari uang hotel sejumlah Rp 332 juta.
Modus jual beli gas elpiji yang baru yang dilakukan terungkap setelah tim audit melakukan pemeriksaan. Pelaku inisial RDA atau Vina (37) ditangkap Unit Reskrim Polsek Senapelan .
Kapolsek Senapelan Kompol Noak Aritonang menyebutkan aksi itu melalui pemalsuan dokumen.
"Pelaku memalsukan surat permintaan pembelian. Total kerugian hotel mencapai Rp 300 juta lebih," jelasnya, Senin (24/7/2023) kepada wartawan.
Pelaku diduga memalsukan dokumen pemesanan gas elpiji untuk hotel. Dan kemudian pihak supplier mempertanyakan kepada manager hotel terkait hal tersebut. Juga adanya tagihan yang belum dibayar.
"Diketahui pelaku membuat surat penagihan palsu untuk ditagih ke pihak hotel, dan pelaku meminta kepada kasir untuk ditransfer ke rekening orang lain, bukan rekening supplier," jelasnya.
Ternyata setelah ditelusuri pelaku sudah beraksi sejak Mei 2021 hingga Bulan Oktober 2022. Uang tersebut juga sudah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti 79 rekap surat lampiran faktur bon palsu, hasil audit pembayaran tagihan supplier CV Aneka Jaya Bersama, sebesar Rp 291 juta, dan hasil audit pembayaran tagihan supplier PT Siak sebesar Rp40 juta. Kejahatannya terbongkar ketika kontrak kerjasama dengan supplier gas elpiji diputus sepihak. (*16)
