Pelaku Pencurian Kabel Milik PT IKPP Diciduk Polisi

Pelaku Pencurian Kabel Milik PT IKPP Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Curat di PT IKPP/F: ist

 

Pelaku Pencurian Kabel Milik PT IKPP Diciduk Polisi

SIAK, LIPO - Tim Opsnal Polsek Tualang bersama Security PT.IKPP TBK berhasil menangkap terduga pelaku pencurian kabel grounding/arde milik PT IKPP Tbk, pada Senin (2/10/23), pukul 23.50wib.

Pelakunya adalah berinisial HSD (40), yang tak lain merupakan karyawan perusahaan kertas tersebut. 

Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.M membenarkan adanya penangkapan pelaku curat di lokasi PT. IKPP Perawang. 

Kompol Arry menjelaskan, pelaku ditangkap karena diduga melakukan pencurian berupa 40 kg cable grounding/arde.

Kejadian tersebut diketahui ketika pelapor dan Saksi 2 (Security) saat  berada di Gerbang Barat 1 PT IKPP mendapat informasi dari saksi lainya bahwa di sekitar Gudang Travo RB 11 ada orang yang mencurigakan.

Setelah mendapatkan informasi, pelapor dan saksi  berangkat menuju ke gudang travo RB 11,lalu melakukan penyisiran, dan menemukan tas warna hitam berisikan potongan cable grounding/arde. Selama berada di TKP pelapor dan saksi melihat ada orang mencurigakan berpakaian karyawan tiba-tiba menghilang dan melarikan diri.

Setelah dilakukan pencarian, pelapor dan saksi menemukan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hitam Nopol BA 4721 LV. 

"Saat ditanya kepada karyawan yang lbekerja di RB 11, tidak ada yg tahu milik siapa karena karyawan yang bekerja di RB 11 tidak pernah sembarangan parkir sepeda motor dan tetap parkir di tempat parkir yg disediakan," kata Kompol Arry. 

Sekira jam 23.45 Wib, tiba-tiba datang seorang karyawan lalu mengambil sepeda motor tersebut dan langsung melarikan diri meninggalkan lokasi RB. 

"Melihat hal tersebut pelapor langsung memberikan informasi kepada seluruh security yang bertugas di Pos-pos dan gerbang pintu masuk PT IKPP memperketat karyawan maupun buruh Subkon PT IKPP apabila melihat org yg mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul Nopol BA 4721 LV agar segera diamankan, selanjutnya melakukan koordinasi dengan piket Reskrim Polsek Tualang," jelas Kompol Arry. 

Sekira jam 23.50 Wib, pelaku berhasil diamankan di gerbang Barat 1 PT IKPP tanpa melakukan perlawanan. 

Untuk barang bukti berupa 40 kg cable grounding/arde, 1 pcs tas sandang warna hitam, 1 pcs cutter cable dan 1 unit sepeda motor matic merk Yamaha Mio Soul nopol BA 4721 LV warna hitam kita amankan. 

"Tersangka saat ini sudah kita amankan di Polsek Tualang," jelas Kompol Arry. 

"Pelaku dijerat dijerat dengan 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHPidana dengan ancaman dapat dipidana penjara 5 Thn dan keatas," tutup Kompol Arry. (*11) 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pencurian

Index

Berita Lainnya

Index